Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Rubit Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dan Usut Dugaan Perintangan Hukum

- Reporter

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Tim kuasa hukum korban pembunuhan Rubit saat menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa.

Keterangan foto: Tim kuasa hukum korban pembunuhan Rubit saat menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa.

MAUMERE-TAJUKNTT-Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit secara resmi mendesak penyidik Polres Sikka untuk mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam menangani kasus ini.

Tim kuasa hukum, terdiri dari, Victor Nekur, SH., San Fransiskus Sondi, SH, Rudolfus P. M. Nggala, SH, M. Hum, Rikardus Trofinus Tola, SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta lapangan, tim hukum berpendapat bahwa peristiwa tragis ini patut diduga melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana).

Selain itu, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di lokasi pada malam kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menrurut tim kuasa hukum, terdapat tuntutan tegas terkait dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice berdasarkan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023.

Tim hukum mengidentifikasi tiga potensi pelanggaran oleh pihak sekitar pelaku yakni dugaan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, upaya menyembunyikan pelaku setelah kejadian serta tindakan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti di lokasi penemuan jasad.

“Kami mendorong penyidik untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terbukti membantu menyembunyikan kejahatan ini harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas perwakilan kuasa hukum, Senin (2/3/2026).

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru