Bisnis Kos-kosan di Sikka Segera Kena Pajak, Bapenda Mulai Lakukan Pendataan

- Reporter

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MAUMERE-TAJUKNTT-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka akan melakukan pendataan terhadap para pemilik rumah kos. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah pemilik rumah kos dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, Kamis (5/3/2026), disebutkan bahwa Bapenda Sikka akan bekerjasama dengan para lurah dan kepala desa utuk melakukan pendataan pemilik rumah kos pada bulan Maret 2026 ini.P

“Pendataan untuk para pemilik rumah kos ini akan dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka,” jelas Yosef Benyamin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penetapan rumah kos sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu, menurut Benyamin hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 53 ayat (1) huruf j dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pendataan ini juga, lanjut Benyamin, dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024.

“Surat ini ditujukan kepada para Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang Penjelasan terkait Pungutan OBJT atas Jasa perhotelan untuk rumah kos, maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan pemilik rumah kos”, kata Benyamin.

Terkait Pungutan OPBJT untuk kos/indekos/rumah kos, Kepala Bapenda Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

“Berdasarkan penjelasan tersebut, kos/indekos/rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD”, Kata Benyamin.
Terkait jadwal pendataan Benyamin mengatakan, Bapenda akan segera menyurati para lurah dan kepala desa, dan selanjutnya koordinasi kewilayaan bersama warga akan dilakukan para lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing untuk pelaksanaannya.

Kepala Bapenda mengharapkan agar masyarakat, khusunya para pemilik kos dapat bekerjasama dengan baik dan mendukung pemerintah Kabupaten Sikka dalam pendataan ini.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Dampak PSN dan Luka Masyarakat Adat, AWAS Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”
Sikka Darurat Kesehatan Jiwa: Angka ODGJ Tembus 1.236 Kasus, 25 Kasus Bunuh Diri
Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan Noni Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Berat
PT FTF Globalindo Akan Tata Ulang Taman Monumen Tsunami Maumere Jadi Ruang Publik Aktif Produktif Demi Dongkrak PAD Sikka
PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere Janji Berikan Santunan bagi Buruh yang Meninggal Terjatuh dari Mobil Boks saat Jam Kerja
Buruh Logistik yang Meninggal Terjatuh dari Mobil Box saat Bekerja Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Sikka Desak Perusahaan Penuhi Hak Korban
Keluarga Korban S.T.N Demo Kejari Sikka, Kajari Respon dengan Bidik Perkara Baru Dugaan Sumpah Palsu
Lansia 84 Tahun Asal Desa Hoder, Sikka yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:01 WITA

Bedah Dampak PSN dan Luka Masyarakat Adat, AWAS Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:26 WITA

Sikka Darurat Kesehatan Jiwa: Angka ODGJ Tembus 1.236 Kasus, 25 Kasus Bunuh Diri

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:40 WITA

Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan Noni Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:46 WITA

PT FTF Globalindo Akan Tata Ulang Taman Monumen Tsunami Maumere Jadi Ruang Publik Aktif Produktif Demi Dongkrak PAD Sikka

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:33 WITA

PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere Janji Berikan Santunan bagi Buruh yang Meninggal Terjatuh dari Mobil Boks saat Jam Kerja

Berita Terbaru