Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Gunakan Putusan MK sebagai “Novum Normatif”

- Reporter

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA-Kuasa hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menjeratnya dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Permohonan PK tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengajuan ini, tim penasihat hukum menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai novum normatif atau fakta hukum baru yang dinilai menentukan.

Putusan MK Jadi Dasar PK

Kuasa hukum Roy Rening menyatakan, putusan MK yang dibacakan pada 2 Maret 2026 telah menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai sebagai “pasal karet” dan membuka ruang multi tafsir.

“Putusan MK itu merupakan keadaan baru yang belum ada saat perkara ini diperiksa di tingkat kasasi.

Penghapusan frasa tersebut secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” ujar Roy Rening dalam keterangannya.

Menurutnya, pemidanaan terhadap dirinya sebelumnya didasarkan pada frasa tersebut. Dengan dihapusnya norma itu oleh MK, maka dasar hukum untuk menjeratnya dinilai tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

“Pasca putusan MK, Pasal 21 tidak dapat lagi digunakan untuk mengkriminalisasi kami karena bertentangan dengan UUD 1945 dan telah kehilangan kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Dalil Multi Tafsir dan Kriminalisasi
Koordinator Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa kliennya didakwa melakukan perintangan penyidikan melalui berbagai tindakan yang dinilai sebagai bentuk advokasi.

Di antaranya, memberikan saran terkait kondisi kesehatan klien, menyampaikan pendapat hukum, mendorong klarifikasi publik, hingga aktivitas unjuk rasa.

“Perbuatan-perbuatan tersebut menjadi multi tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa), sehingga klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.

Petrus menegaskan, pasca putusan MK, tindakan seperti memberikan saran, pendapat, maupun meminta informasi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana obstruction of justice.

Anggota tim pembela dari DPN Peradi RBA, Muhammad Daud Bereuh, menilai putusan MK tersebut memenuhi syarat sebagai novum yang sangat menentukan dalam perkara ini.

Ia juga menyoroti adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya yang mendasarkan pertimbangan pada norma yang kini telah dinyatakan inkonstitusional.

“Dengan adanya perubahan norma tersebut, dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru yang tidak diketahui hakim saat putusan dijatuhkan, sehingga menjadi alasan kuat untuk mengajukan PK,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam perkara obstruction of justice seharusnya terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan terdakwa dengan terhambatnya proses penyidikan.

“Faktanya, perkara Lukas Enembe tetap berjalan hingga tahap putusan pengadilan, sehingga tidak terbukti adanya perintangan penyidikan,” katanya.

Tim hukum juga mengajukan penerapan asas lex favor reo, yaitu prinsip dalam hukum pidana yang memperbolehkan penggunaan aturan baru yang lebih menguntungkan terdakwa, meskipun berlaku surut.

Menurut Daud, jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan terbaru, maka pelaksanaan pidana harus dihapuskan.

Dalam permohonan PK, tim hukum meminta kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, menyatakan Roy Rening tidak terbukti bersalah. Membebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta mengakhiri masa pembebasan bersyarat serta memulihkan harkat dan martabat sebagai advokat.

Saat ini, Roy Rening diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga April 2028.

Tim hukum menilai, mempertahankan status hukum klien mereka berdasarkan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WITA

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Berita Terbaru