MAUMERE,TAJUKNTT-Pemerintah Kabupaten Sikka resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai besok, Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.5/3349/SJ.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan bahwa penerapan WFH ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang diinstruksikan pemerintah pusat guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan efisien di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kebijakan WFH mulai dijalankan, Pemerintah Kabupaten Sikka menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Sejumlah unit kerja strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Daftar instansi yang tetap memberikan layanan tatap muka secara penuh antara lain:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- RSUD dr. TC. Hillers Maumere
- Seluruh Puskesmas
- Laboratorium Kesehatan Daerah serta unit kesehatan lainnya.
Sementara itu, perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat diizinkan menerapkan WFH berdasarkan kajian teknis internal masing-masing.
Wabup Subandi menekankan pentingnya aspek keamanan dan penghematan energi selama masa transisi kerja ini. Sebelum meninggalkan kantor untuk WFH, ASN wajib memastikan area kerja dalam kondisi aman.
“Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing. Memastikan kondisi ruang kantor dalam keadaan aman,” ungkap Wabup Subandi, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, dilakukan efisiensi sumber daya melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan mendesak, serta pemangkasan perjalanan dinas dalam daerah hingga 50 persen atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Dalam surat edaran tersebut, Wakil Bupati meminta seluruh jajaran, mulai dari Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, hingga Kepala Desa, untuk melakukan penyesuaian tugas dengan skema kombinasi fleksibilitas:
“Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) pada hari Senin sampai dengan Kamis. Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH) setiap hari Jumat.”
Untuk menjaga produktivitas, Pemkab Sikka menerapkan pengawasan digital melalui presensi elektronik dan kontrol melekat dari atasan langsung. Wabup Subandi mengingatkan bahwa WFH bukanlah cuti.
“ASN yang WFH tetap harus bekerja dari rumah, bukan di tempat lain. Pengawasan dilakukan melekat oleh pimpinan,” tegas Wabup Subandi.










