MAUMERE, TAJUKNTT-Kejaksaan Negeri Sikka resmi menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial STN (14 tahun) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, telah lengkap atau P-21.
Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, dalam keterangan kepada media, Jumat (17/4/2026) malam.
Ia mengungkapkan bahwa jaksa peneliti telah menelaah berkas tersebut dan berkeyakinan bahwa perbuatan anak pelaku telah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan. Kekuatan berkas ini juga didukung sepenuhnya oleh alat bukti yang terlampir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa jaksa peneliti bependapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut di dukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Ditanya terkait kendala yang dihadapi selama proses penelitian berkas hingga dinyatakan P-21, Jaksa Okky menuturkan, kendalanya di awal adalah menyamakan persepsi antara penyidik dengan jaksa terkait pasal yang disangkakan pada anak pelaku, selain itu terdapat barang bukti yang tidak dapat ditemukan tetapi hal tersebut dapat di cover dengan alat bukti yang lain
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. Kejaksaan Negeri Sikka telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang rencananya akan digelar pada Senin, 20 April 2026 mendatang di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Okky menambahkan bahwa penjelasan yang lebih mendalam mengenai rincian penanganan perkara ini akan disampaikan melalui rilis resmi saat proses pelimpahan berlangsung.
“Untuk lebih mendetail, bisa menunggu rilis di hari Senin ya, Pak,” tutup Okky.








