Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

- Reporter

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

MAUMERE, TAJUKNTT-Kejaksaan Negeri Sikka resmi menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial STN (14 tahun) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, telah lengkap atau P-21.

Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, dalam keterangan kepada media, Jumat (17/4/2026) malam.

Ia mengungkapkan bahwa jaksa peneliti telah menelaah berkas tersebut dan berkeyakinan bahwa perbuatan anak pelaku telah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan. Kekuatan berkas ini juga didukung sepenuhnya oleh alat bukti yang terlampir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa jaksa peneliti bependapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut di dukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Ditanya terkait kendala yang dihadapi selama proses penelitian berkas hingga dinyatakan P-21, Jaksa Okky menuturkan, kendalanya di awal adalah menyamakan persepsi antara penyidik dengan jaksa terkait pasal yang disangkakan pada anak pelaku, selain itu terdapat barang bukti yang tidak dapat ditemukan tetapi hal tersebut dapat di cover dengan alat bukti yang lain

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. Kejaksaan Negeri Sikka telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang rencananya akan digelar pada Senin, 20 April 2026 mendatang di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Okky menambahkan bahwa penjelasan yang lebih mendalam mengenai rincian penanganan perkara ini akan disampaikan melalui rilis resmi saat proses pelimpahan berlangsung.

“Untuk lebih mendetail, bisa menunggu rilis di hari Senin ya, Pak,” tutup Okky.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Esok Sidang Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub & Karaoke Digelar, Penyidik Minta Pemeriksaan Saksi A de Charge, Kuasa Hukum Keberatan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru