MAUMERE-TAJUKNTT-Penetapan status P-21 atau pernyataan lengkap atas berkas perkara pembunuhan pelajar SMP berinisial STN oleh Kejaksaan Negeri Sikka memicu reaksi dari tim kuasa hukum keluarga korban. Orinbao Law Office menilai bahwa kelengkapan administratif yang dinyatakan jaksa berbanding terbalik dengan fakta materiil di lapangan yang masih dipenuhi lubang-lubang gelap.
Kejanggalan pertama yang sangat mendasar adalah hilangnya bukti percakapan WhatsApp antara anak pelaku dan korban pada hari kejadian, padahal pesan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Berita Acara Rekonstruksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menjadi ironi karena penyidik mengklaim adanya komunikasi ajakan berlatih gitar, namun gagal menampilkan riwayat pesan tersebut meskipun kartu SIM pelaku ada di tangan mereka, sementara telepon genggam korban sendiri hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Ketidakmampuan penyidik menampilkan bukti digital tersebut berdampak langsung pada kejanggalan kedua, yakni konstruksi motif yang dinilai terlalu dangkal dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tingkat kekejaman tindakan pelaku.
Tim hukum juga menyoroti poin ketiga mengenai adanya jeda waktu sekitar lima belas menit dalam rangkaian kejadian yang seharusnya dimaknai sebagai ruang bagi pelaku untuk berpikir, sehingga memperkuat indikasi adanya pembunuhan berencana ketimbang tindakan spontan.
Kejanggalan keempat muncul dari inkonsistensi lokasi eksekusi, di mana terdapat perbedaan signifikan antara catatan rekonstruksi yang menyebut kejadian di dalam dapur dengan fakta lapangan yang menunjukkan adanya penebasan di luar ruangan setelah korban diseret.
Poin kelima yang memperlemah kelayakan berkas ini adalah kondisi fisik jenazah yang sangat mencurigakan, di mana tidak ditemukan luka lecet atau goresan pada tubuh korban meskipun diklaim diseret sejauh lima meter di medan yang penuh batu, beling, dan kayu.
Hal ini berkaitan erat dengan poin keenam mengenai hilangnya barang bukti krusial secara misterius, mulai dari telepon genggam hingga celana dan celana dalam korban yang bahkan tidak mampu ditunjukkan lokasinya oleh pelaku saat rekonstruksi berakhir.
Selain itu, poin ketujuh menyoroti kejanggalan proses pemindahan jenazah yang terlihat terlalu bersih tanpa merusak vegetasi atau menggeser bongkahan bambu di jalur yang dilewati, serta penggunaan senter ponsel yang dianggap tidak logis secara waktu dan teknis.
Terakhir, poin kedelapan menyoroti dugaan kuat adanya keterlibatan pihak lain, mengingat kerumitan proses pembuangan jenazah yang melewati sungai berbatu dan hilangnya pakaian korban di lokasi yang jauh dari aliran air.
Rentetan fakta yang saling bertentangan ini membuat tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang lebih komprehensif daripada sekadar menerima berkas apa adanya.
“Melimpahkan perkara dengan rantai bukti yang terputus hanya akan menciptakan kelemahan fatal di persidangan, sehingga penggunaan alat pendeteksi kebohongan serta kehadiran ahli digital forensik dan ahli forensik medis menjadi harga mati guna memastikan bahwa keadilan bagi STN tidak dikorbankan demi mengejar penyelesaian prosedur hukum semata,” ungkap tim kuasa hukum dari Orin Bao Law Office terdiri dari Victor Nekur, SH, Fransiskus Sondi, SH, Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum, dan Rikardus T. Tola, SH.









