MAUMERE-TAJUKNTT-Tim relawan dan aktivis kemanusian Jaringan HAM Sikka mendesak aparat penegak hukum dalam kasus kematian STN, remaja 14 tahun di Sikka agar mempertimbangkan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada tiga tersangka pembunuhan maupun bagi orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Ketua Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (RKF), Suster Fransiska Imakulata, SSpS, mengungkapkan, kendati telah rampung dan dinyatakan P-21, mereka menemukan banyak kejanggalan yang belum terjawab baik dalam proses hukum yang kini telah berjalan kurang lebih dua bulan, maupun dari hasil rekonstruksi yang terjadi pada 1 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keteranganyang didapatkan dari keluarga kandung korban, Kepala Desa dan beberapa warga yang ditemui Jaringan HAM Sikka, terdapat sejumlah informasi awal yang menunjukkan adanya hal-hal yang meragukan dalam pengungkapan fakta kasus STN secara terang benderang.
“Terutama beberapa kejanggalan terkait kronologi peristiwa pembunuhan yang diikuti dan disertai tindak pidana penyesatan proses peradilan,” kata biarawati yang akrab di sapa Suster Ika kepada Tajuk NTT, Minggu 20 April.
STN merupakan seorang siswi kelas VIII SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 20 Februari. Menurut keluarga, STN terakhir kali pergi mengambil gitar di rumah temannya bernama FRG yang merupakan kakak kelasnya. Namun setelah itu, STN tidak pernah kembali lagi.
Keluarga dan masyarakat pun berupaya melakukan pencarian. Tiga hari kemudian, STN ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tanpa busana, terselip diantara bebatuan kali dengan tubuhnya ditindih kayu kering dan bambu serta daun-daun kering. Kepalanya juga ditindih sebuah batu sebesar kepala orang dewasa.
FRG kemudian melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada 27 Februari setelah polisi melakukan gelar perkara.
Pada 5 Maret, usai didesak mahasiswa dan keluarga, polisi kembali menetapkan VS, 67 tahun dan SG, 44 tahun sebagai tersangka. Keduanya adalah ayah dan kakek FRG.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Jaringan HAM Sikka yang diwakili oleh sejumlah anggota, yakni Pater Hubert Thomas, SVD dari Ketua Puslit Candraditya, Pater Vande Raring, SVD dari JPIC SVD, Falentinus Pogon, selaku ketua tim hukum, Profesor Doktor Pater Otto Gusti Madung, SVD, ketua IFTK Ledalero, Pater Ignas Ledot, SVD, Koordinator JPIC SVD Flores Bagian Timur serta Elisabeth Bestyana, sebagai pendamping korban dari RKF telah mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat, 17 April.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa temuan dan menyentil beberapa pasal pembunuhan yang bisa digunakan oleh penyidik dalam proses hukum selanjutnya terhadap FRG, SG,
“Kami berharap proses selanjutnya tidak menggunakan pasal yang sudah disangkakan oleh pihak penyidik yakni Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Suster Ika.
Menurutnya, apa yang dilakukan FRG yang merupakan kakak kelas korban tidak menunjukan dirinya sebagai seorang anak yang melakukan pembunuhan secara rapi.
“Oleh karena itu kami mendorong pihak penyidik untuk memakai Pasal 458 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c dan huruf d Jo. Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.”
Suster Ika menjelaskan, apa yang dilakukan FRG adalah perbuatan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan dan mempermudahkan pelaksanaanya.
Dimana perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
“Kita tidak melihat subjek itu hanya anak saja, tetapi objek tindak pidana ini adalah pembunuhan yang mana korban tunggal, tubuh anak korban,” terang Suster Ika.
Ia menegaskan, dala menghabisi korban, cara atau pola yang dilakukan oleh FRG yakni “menebas berkali-kali dan dilakukan sekuat tenaga dengan menggunakan parang.”
Sasarannya pun tepat pada leher sebanyak empat kali dan kepala sebanyak tiga kali sementara di paha satu kali. FRG juga sempat menikam STN dari belakang.
“Dilihat dari cara dan sasaran dalam membunuh korban, FRG memang terniat bahwa korban STN harus mati, sehingga ia menebas pada organ-organ tubuh tubuh yang fatal jika terkena benda tajam,” ujar Suster Ika.
“Kalau FRG aniaya korban lebih dahulu maka bukan langsung tebas di leher dan kepala. Mungkin saja dia pukul dulu atau tebas di organ tubuh lain. Sehingga kami minta proses hukum selanjutnya mesti melihat juga pasal-pasal yang telah kami ajukan.”
Korban Diperkosa Sebanyak Tiga Kali
FRG diketahui melakukan persetubuhan terhadap STN sebanyak tiga, kata Suster Ika.
Namun saat memaksa untuk melakukan hubungan yang kedua kalinya, FRG teringat kata-kata korban yang mengatakan akan lari ikut jika terjadi lagi hubungan badan.
“Saat ingat kata-kata STN itu, FRG langsung ambil parang dan menikam di bagian belakang tubuh korban, menebas bagian leher dan kepala.”
“Korban sempat membela diri dan ingin lari tetapi FRG kemudian tarik dia kembali, kasi tidur dan memperkosanya lagi. Terakhir dia tebas di paha,” terang Suster Ika.
“Kami dari Jaringan HAM Sikka melihat itu bukan penganiayaan, itu tindakan pembunuhan. Dilihat dari pola serangannya yang menebas berkali-kali dengan sekuat tenaga, itu tidak bisa dikatakan refleks atau spontan.”
Oleh karena itu, dalam kajian hukum Jaringan HAM Sikka, peristiwa pidana ini tidak berdiri sendiri-sendiri.
“Pasal 458 ayat (3) mengandung unsur Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana.”
Unsur pembunuhan itu, kata dia, diikuti dengan penyesatan proses peradilan sebagaimana dalam Pasal 278 ayat (1) huruf d, yakni menyembunyikan objek tindak pidana pembunuhan dan persetubuhan, disertai dengan merusak barang bukti, menyembunyikan pelaku dan menyembunyikan atau menghindari diri menjadi saksi yang didahului dengan persetubuhan yang dilakukan FRG terhadap anak korban.
“Perbuatan ini kami lihat sebagai perbuatan perbarengan yang berlanjut sehingga dapat dijuntokan dengan Pasal 126 ayat (2).”
Kendati menghargai proses yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Sikka, namun sebagai masyarakat dan lembaga kemanusiaan, kata Suster Ika, “kami merasa belum puas terhadap hasil penyidikan yang belum sepenuhnya mengungkap fakta dan memberikan rasa keadilan.”
“Sehingga kami menyerahkan pertimbangan hukum terkait pasal-pasal yang dinilai relevan dalam kasus pembunuhan yang menimpa STN.”
Jaringan HAM Desak Saksi Dio Diperiksa Kembali
Jaringan HAM Sikka secara tegas mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan atau pun yang mengetahui tentang kematian STN, dan yang berusaha menyembunyikan barang bukti, membantu pelaku melarikan diri mesti di hukum secara adil.
Pihaknya pun meminta Polres Sikka untuk memanggil kembali seorang remaja bernama Dio. Ia diduga mengetahui peristiwa pembunuhan STN.
Biarawati itu menjelaskan, Dio diketahui turut dalam sebuah acara adat di Kampung Watudenak, Desa Rubit, bersama orang tua FRG. Bahkan setelah acara tersebut, Dio masih sempat pulang bersama orang tua FRG.
“Di rumah itu Dio diduga mengetahui kondisi korban yang telah meninggal dunia,” ujar Suster Ika.
Dio juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Sikka. Ia datang bersama ayahnya setelah sebelumnya sempat mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf serta menyalakan lilin di makam korban.
“Dio dan bapaknya datang ke rumah korban berkaitan dengan dugaan bahwa Dio tahu peristiwa malam itu.”
Hal itu kemudian diduga memicu tekanan psikologis ayahnya sehingga yang bersangkutan sempat mencoba mengakhiri hidupnya dan kemudian dirawat di Rumah Sakit Kewapante.
“Jadi bagi kami, Dio itu saksi yang penting untuk diperiksa kembali. Kita berharap dari sana kita bisa mendapatkan keterangan-keterangan yang belum terungkap.”
Selain itu, Jaringan HAM Sikka mendesak agar “semua pihak yang mengarah pada dugaan adanya upaya untuk melindungi FRG termasuk anggota keluarga dan kerabatnya tidak lari dari tanggung jawab hukum.”
“Mereka yang disebutkan namanya oleh FRG dalam keterangannya, mestinya dipanggil semua, diperiksa untuk memberikan kesaksian.”
Suster Ika mengatakan, pihaknya yakin temuan dan fakta-fakta hukum lainnya dapat bermanfaat dan tidak diabaikan dalam proses hukum selanjutnya.
“Kita berharap agar masalah ini diproses dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, serta memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku pembunuhan STN,” ujar Suster Ika.
Suster Ika menerangkan, usai korban meninggal dunia, ada upaya untuk menyembunyikan korban beserta barang bukti yang ada di lokasi seperti dugaan upaya perusakan barang bukti seperti HP milik korban.
Pada 21 Februari, pukul 03.00 “FRG dengar nada dering telepon genggam milik korban.”
“Dia kemudian mencari, merusak, dan menguburkan perangkat tersebut,” terang Suster Ika.
Suster Ika berkata, beberapa keluarga dan kerabat pun diduga berupaya menyembunyikan pelaku FRG.
“Pada Minggu 22 Februari, sekitar pukul 16.15 setelah FRG makan, ayahnya mengajak FRG menuju rumah seorang warga bernama Jhon. Di sana, Jhon menanyakan kebenaran terkait dugaan pembunuhan yang dia sudah dengar dari hari Sabtu.”
Setelah itu, kata dia, FRG dibawa untuk berkumpul di sebuah kali dekat rumah warga bernama Maksi. Di sana ada VG, kakek pelaku, dan beberapa kerabat mereka.
Maksi yang dating berkumpul bersama mereka menyarankan agar FRG menyerahkan diri. Namun kakek pelaku meminta agar mereka menunggu SG.
“Setelah itu FRG dibonceng oleh Jhon menuju kampung Keut dan diantar ke rumah seseorang yang bernama Dendi.”
FRG sempat bertemu dua temannya yakni Riki dan Ferdi dan sempat berkata, “Barang-barang Noni saya sudah sembunyi.”
“Ketika mereka tanya mengenai telepon genggam korban, FRG mengaku telah menguburkannya di dekat rumah.”
Malam harinya, sekitar pukul 22.00, SG bersama Ferdi, Jhon, Riki, dan Alfin sempat berdiskusi dan Jhon kembali menyarankan agar Rovin menyerahkan diri.
“Di situ justru Dendi usulkan agar FRG melarikan diri ke Ende. Dan pada Senin, 23 Februari, sekitar pukul 07.00, FRG kembali ke rumah Dendi. SG meminta Dendi untuk mengantar FRG ke Ende dengan memberikan uang sebesar Rp900.000,” terang Suster Ika.
“Pada pukul 22.00, FRG dan Dendi tiba di rumah kerabat Dendi dan bermalam di sana.”
“Kami ingin penyidik melihat secarah utuh bagian-bagian ini, sehingga siapapun yang terlibat tetap dipanggil dan diperiksa lagi.”
Penulis: Mia Margaretha Holo
Editor: Redaksi










