MAUMERE-TAJUKNTT-Keluarga korban kasus pembunuhan pelajar SMP asal Desa Rubit, Stevania Trisanti Noni (STN), bersama perwakilan 10 suku Romanduru, pada Kamis (30/4/2026) malam mendatangi Mapolres Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengembalikan bantuan sembako yang sebelumnya diberikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, karena dinilai melanggar ketentuan adat 10 suku di Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Pantauan media ini, keluarga korban STN dan perwakilan 10 suku Romanduru berjalan kaki sambil membawa bantuan sembako tersebut. Mereka berjalan kaki dari Kantor UPTD PPA Pemkab Sikka menuju SPKT Polres Sikka dan diterima oleh anggota polisi yang sedang piket malam.
Bantuan tersebut sebelumnya diantar langsung oleh Kapolres Sikka ke rumah orang tua korban di Kampung Romanduru, Desa Rubit, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, dan saat itu diterima oleh orang tua korban.
Perwakilan 10 suku Romanduru melalui juru bicara Marianus Konterous, Paskalis Bailon, dan Gregorius Goris menjelaskan bahwa pada Selasa, 28 April 2026, Kapolres Sikka datang bersilaturahmi, menyampaikan ucapan belasungkawa, serta permintaan maaf kepada keluarga korban.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Sikka membawa bantuan sembako berupa 1 karung beras 10 kg, kopi 2 kg, gula pasir 2 kg, teh celup 2 kotak, 4 kaleng susu Indomilk, minyak goreng 4 liter, 1 dus mi instan, dan 1 papan telur ayam, yang diterima oleh orang tua korban S.T.N.

Namun, berdasarkan pertimbangan adat, 10 suku Romanduru menyatakan menolak bantuan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dalam adat dan budaya Romanduru, ketika sedang berduka terdapat larangan atau tabu yang dalam istilah adat disebut “Pire”,
yaitu keluarga yang datang bertamu atau melayat dilarang keras membawa telur dan ayam. Hal ini merupakan bagian dari budaya dan hukum adat kami.
Selain itu, dalam tradisi adat 10 suku Romanduru, tahapan kedukaan meliputi saat meninggal dunia, misa pemakaman, Guman Telu/Guman Sawe, hingga misa pemberkatan makam. Bantuan yang dibawa oleh Kapolres Sikka dinilai berada di luar tahapan masa duka tersebut dan termasuk dalam kategori “Pire”.
Sehubungan dengan hal itu, keluarga besar korban dan 10 suku Romanduru menyatakan dengan tegas menolak bantuan sembako tersebut dan mengembalikannya ke Kapolres Sikka.
Selain pengembalian bantuan sembako, keluarga korban dan 10 suku Romanduru melalui juru bicara Paskalis Bailon juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Polres Sikka, yakni:
1.Terus mencari dan menemukan jempol tangan kanan korban.
2. Terus mencari dan menemukan pakaian korban berupa baju, celana, dan celana dalam.
3. Terus mencari dan menemukan rambut bagian depan korban.
4. Terus mencari dan menemukan telepon genggam (handphone) milik korban.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban STN dan perwakilan 10 suku Romanduru sementara berdialog dengan perwakilan Polres Sikka melalui Kasie Humas, Ipda Leonard Tunga.
Terhadap penyampaian dan tuntutan dari keluarga korban dan perwakilan 10 suku Romanduru, Ipda Leonard Tunga mengatakan akan menyampaikan kepada Kapolres Sikka yang tengah mengikuti rapat via zoom.
“Saya akan menyampaikan kepada Kapolres Sikka. Saat ini Kapolres Sikka sedang mengikuti zoom bersama Kapolri terkait dengan pengamanan peringatan Hari Buruh,” ungkap Ipda Leonard Tunga.










