MAUMERE-TAJUKNTT-Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kasus pembunuhan pelajar SMP asal Desa Rubit, Stevania Trisanti Noni (STN), setelah bantuan sembako yang diberikan sebelumnya ditolak dan dikembalikan oleh keluarga bersama perwakilan 10 suku Romanduru.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, dalam klarifikasi resmi terkait kedatangan keluarga korban ke Mapolres Sikka pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Sikka menyampaikan permohonan maaf jika keluarga korban tidak berkenan menerima bantuan yang kami berikan,” ujar Ipda Leonard Tunga, Jumat (1/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati institusi kepolisian kepada keluarga korban, tanpa maksud lain.
“Kegiatan tali asih oleh Polres Sikka dimaksud semata-mata sebagai bentuk solidaritas dan untuk menjalin komunikasi yang baik antara Polres Sikka dan keluarga korban,” jelasnya.
Polres Sikka juga menegaskan menghormati keputusan keluarga korban yang menolak dan mengembalikan bantuan tersebut.

“Sebagai aparat kepolisian, kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki pertimbangan yang harus dihargai,” tambahnya.
Selain itu, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga korban STN bersama perwakilan 10 suku Romanduru mendatangi Mapolres Sikka pada Kamis malam untuk mengembalikan bantuan sembako yang diberikan Kapolres Sikka.
Pantauan media ini, mereka berjalan kaki sambil membawa bantuan tersebut dari Kantor UPTD PPA Pemkab Sikka menuju SPKT Polres Sikka dan diterima oleh anggota polisi yang sedang piket malam.
Bantuan tersebut sebelumnya diantar langsung oleh Kapolres Sikka ke rumah orang tua korban di Kampung Romanduru, Desa Rubit, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, dan saat itu diterima oleh keluarga korban.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres membawa bantuan sembako berupa beras 10 kg, kopi 2 kg, gula pasir 2 kg, teh celup 2 kotak, 4 kaleng susu, minyak goreng 4 liter, 1 dus mi instan, dan 1 papan telur ayam.
Namun, perwakilan 10 suku Romanduru melalui juru bicara Marianus Konterous, Paskalis Bailon, dan Gregorius Goris menyatakan bahwa bantuan tersebut ditolak karena dinilai melanggar ketentuan adat setempat.
Mereka menjelaskan bahwa dalam adat Romanduru terdapat larangan atau tabu yang disebut “Pire”, yakni larangan membawa telur dan ayam saat melayat dalam masa duka.
Selain itu, dalam tradisi setempat, tahapan masa duka meliputi saat meninggal dunia, misa pemakaman, Guman Telu/Guman Sawe, hingga misa pemberkatan makam. Bantuan yang diberikan dinilai berada di luar tahapan tersebut dan termasuk dalam kategori “Pire”.
Atas dasar itu, keluarga korban dan 10 suku Romanduru menyatakan dengan tegas menolak bantuan tersebut dan mengembalikannya ke Polres Sikka.









