Dinkes-Kejari Sikka Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE,tajukntt-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka melakukan kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Keseppakatan tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Sikka, Rabu, 11/06/ 2025.

Petrus Herlemus dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kerjasama yang disepakati akan berlangsung selama dua tahun ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, partisipatif, dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya kata Herlemus, kerjasama dan pendampingan antara Dinkes Sikka dan Kejari Sikka sudah terjalin sejak masa covid tahun 2019-2020. “Kami merasakan manfaatnya selama kegiatan-kegiatan pada masa Covid dapat berjalan dengan baik sesuai aturan berkat pendampingan dari Kejari Sikka,” kata Herlemus.

Dengan kerjasama dimaksud, Herlemus optimis akan sangat membantu memastikan proyek proyek di Dinkes Sikka dapat dikonsultasikan lebih awal dan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi penanganan masalah hukum di bidang Datun, pemulihan aset dan juga tindakan-tindakan lain yang masih dalam ruang lingkup bidang Datun.

Ia berharap agar penandatanganan kerjasama tersebut jangan sekedar formalitas, tetapi harus bisa dimanfaatkan secara maksimal guna mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masarakat.

Henderina menambahkan, tujuan pendampingan terhadap kegiatan proyek pemerintah adalah untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai peraturan dan perundangan undangan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.

“Tanda tangan hari ini jangan hanya sekedar formalitas. Nanti kalau ada masalah hukum baru teringat akan perjanjian kerja sama. Jangan karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan, lalu kalian kerja proyek main-main. Tetapi kalau ada masalah hukum, kami akan tetap melakukan pemeriksaan, ” tegasnya. (Wil)

Komentar FB

Penulis : Wiliam Toka

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru