Total Kerugian Keuangan Daerah Sesuai Temuan BPK Capai Rp3,99 Miliar, Kejari Sikka Dorong Pengembalian Dana Rp 453 Juta

- Reporter

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Total kerugian keuangan daerah Kabupaten Sikka berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tercatat mencapai Rp3.996.029.618,86.

Kerugian keuangan daerah ini terkait masalah dana desa dan proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum Sikka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka bersama Inspektorat Daerah menggelar rapat koordinasi guna mendorong percepatan penyelesaian administratif dan pengembalian dana oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam rapat yang berlangsung Kamis (24/7/2025) di Aula Kejari Sikka, terungkap bahwa hingga pertengahan tahun ini, total dana yang telah berhasil dikembalikan oleh para pelaku mencapai Rp453.752.526,56. Angka ini masih jauh dari total kerugian, namun menunjukkan progres positif dari kerja sama lintas institusi dalam menindaklanjuti temuan audit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penyelesaian secara administratif agar para pelaku dapat bertanggung jawab tanpa harus melalui proses pidana. Namun demikian, apabila tidak ada pengembalian dalam waktu yang ditentukan, maka proses hukum akan ditempuh.

Rincian Pengembalian dan Komitmen

Adapun rincian tindak lanjut yang berhasil dicapai antara lain:

Pengembalian langsung dalam rapat: Rp82.824.416,56

Pengembalian terdokumentasi sebelumnya: Rp370.928.380

Komitmen pembayaran ke depan (SPTJM dan surat kesanggupan): Rp769.137.623,24

Dari 25 orang yang tercatat sebagai pihak bertanggung jawab, 21 orang hadir dalam rapat dan menyampaikan komitmennya, sementara 4 orang absen.

Inspektur Kabupaten Sikka, Servasius Sewar, berharap seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan paling lambat 24 September 2025, sesuai dengan tenggat waktu 60 hari yang telah ditetapkan.

“Ini langkah penting untuk menjaga integritas dan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Rapat yang juga dihadiri jajaran pejabat teknis dan staf Kejaksaan serta OPD terkait ini berjalan tertib dan menghasilkan kesepakatan konkret untuk percepatan penyelesaian kerugian daerah.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru