
Sikka-Total kerugian keuangan daerah Kabupaten Sikka berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tercatat mencapai Rp3.996.029.618,86.
Kerugian keuangan daerah ini terkait masalah dana desa dan proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka bersama Inspektorat Daerah menggelar rapat koordinasi guna mendorong percepatan penyelesaian administratif dan pengembalian dana oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam rapat yang berlangsung Kamis (24/7/2025) di Aula Kejari Sikka, terungkap bahwa hingga pertengahan tahun ini, total dana yang telah berhasil dikembalikan oleh para pelaku mencapai Rp453.752.526,56. Angka ini masih jauh dari total kerugian, namun menunjukkan progres positif dari kerja sama lintas institusi dalam menindaklanjuti temuan audit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penyelesaian secara administratif agar para pelaku dapat bertanggung jawab tanpa harus melalui proses pidana. Namun demikian, apabila tidak ada pengembalian dalam waktu yang ditentukan, maka proses hukum akan ditempuh.
Rincian Pengembalian dan Komitmen
Adapun rincian tindak lanjut yang berhasil dicapai antara lain:
Pengembalian langsung dalam rapat: Rp82.824.416,56
Pengembalian terdokumentasi sebelumnya: Rp370.928.380
Komitmen pembayaran ke depan (SPTJM dan surat kesanggupan): Rp769.137.623,24
Dari 25 orang yang tercatat sebagai pihak bertanggung jawab, 21 orang hadir dalam rapat dan menyampaikan komitmennya, sementara 4 orang absen.
Inspektur Kabupaten Sikka, Servasius Sewar, berharap seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan paling lambat 24 September 2025, sesuai dengan tenggat waktu 60 hari yang telah ditetapkan.
“Ini langkah penting untuk menjaga integritas dan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Rapat yang juga dihadiri jajaran pejabat teknis dan staf Kejaksaan serta OPD terkait ini berjalan tertib dan menghasilkan kesepakatan konkret untuk percepatan penyelesaian kerugian daerah.








