
Sikka-Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi memberhentikan dua orang anggotanya dari dinas Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar secara in absentia pada Selasa (5/8/2035) pagi di Lapangan Apel Polres Sikka.
Dua anggota yang diberhentikan yakni AIPTU Hendrikus Endi (NRP 78110580) dan AIPDA Ihwanudin Ibrahim (NRP 82080455). Keduanya dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan keputusan Kapolda NTT tertanggal 31 Juli 2025, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., memimpin langsung tersebut. Karena keduanya tidak hadir, prosesi PTDH dilakukan dengan membawa foto kedua personil sebagai simbolisasi, yang kemudian disilang oleh Kapolres sebagai tanda pemutusan hubungan kedinasan.
“Upacara ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan sebagai bhayangkara negara,” tegas Kapolres Sikka dalam amanatnya.
Kapolres menjelaskan bahwa proses pemberhentian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan panjang dengan pertimbangan mendalam berdasarkan aturan yang berlaku di tubuh Polri.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personil tersebut telah mencederai institusi dan mengkhianati sumpah jabatan serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Dasar Keputusan Pemberhentian:
AIPDA Ihwanudin Ibrahim diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/366/VII/2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto Pasal 8 huruf c angka 3 dan huruf f, serta Pasal 13 huruf g angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AIPTU Hendrikus Endi diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/367/VII/2025 karena pelanggaran serupa.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan seluruh anggota Polres Sikka untuk menjunjung tinggi etika profesi dan bekerja dengan dedikasi serta penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak akan ditoleransi.
“Marilah kita terus menjaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka, dengan bekerja sungguh-sungguh dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tutupnya.








