Dua Anggota Polres Sikka Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi memberhentikan dua orang anggotanya dari dinas Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar secara in absentia pada Selasa (5/8/2035) pagi di Lapangan Apel Polres Sikka.

Dua anggota yang diberhentikan yakni AIPTU Hendrikus Endi (NRP 78110580) dan AIPDA Ihwanudin Ibrahim (NRP 82080455). Keduanya dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan keputusan Kapolda NTT tertanggal 31 Juli 2025, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., memimpin langsung tersebut. Karena keduanya tidak hadir, prosesi PTDH dilakukan dengan membawa foto kedua personil sebagai simbolisasi, yang kemudian disilang oleh Kapolres sebagai tanda pemutusan hubungan kedinasan.

“Upacara ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan sebagai bhayangkara negara,” tegas Kapolres Sikka dalam amanatnya.

Kapolres menjelaskan bahwa proses pemberhentian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan panjang dengan pertimbangan mendalam berdasarkan aturan yang berlaku di tubuh Polri.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personil tersebut telah mencederai institusi dan mengkhianati sumpah jabatan serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Dasar Keputusan Pemberhentian:

AIPDA Ihwanudin Ibrahim diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/366/VII/2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto Pasal 8 huruf c angka 3 dan huruf f, serta Pasal 13 huruf g angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AIPTU Hendrikus Endi diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/367/VII/2025 karena pelanggaran serupa.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan seluruh anggota Polres Sikka untuk menjunjung tinggi etika profesi dan bekerja dengan dedikasi serta penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak akan ditoleransi.

“Marilah kita terus menjaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka, dengan bekerja sungguh-sungguh dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tutupnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru