
Sikka-Kejaksaan Negeri Sikka resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana di tubuh PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere ke Pengadilan Negeri Maumere.
Dua orang terdakwa, yakni Anatolia Luh Juniarsi alias Yuyun dan William Tanuwijaya alias William, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan secara bersama-sama selama kurun waktu 2020–2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere pada Rabu (6/8/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jubair, SH, mengungkapkan bahwa Yuyun, selaku kasir sekaligus admin Asset Management Unit (AMU) dan admin operasional, diduga bekerja sama dengan William yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Maumere serta seorang saksi lain, Egenius Paseli Lerong alias Ege, untuk menggelapkan dana milik perusahaan.
Modus operandi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan memanfaatkan posisi dan akses mereka terhadap keuangan serta dokumen operasional kantor untuk menguasai dana yang bukan milik mereka.
Para terdakwa dan saksi didakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil uang milik PT.Indomobil Finance Indonesia yang seluruhnya berjumlah Rp 292.579.460 yang berasal dari uang pencairan insentif fiktif, pelunasan uang angsuran, uang penjualan kendaraan tarikan dan uang pengajuan kredit fiktif.
Riwayat Penangkapan
Terdakwa Yuyun ditangkap pada 31 Maret 2023 dan sempat ditahan di Rutan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. Ia kembali menjalani penahanan dalam bentuk tahanan kota sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.
Sementara itu, terdakwa William ditangkap lebih awal, yakni pada 21 Maret 2023. Ia menjalani penahanan di Rutan hingga 20 Mei 2023, dan saat ini tidak lagi ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Keduanya didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin (11/8/2025) siang, dengan agenda eksepsi penasehat hukum para terdakwa.








