
Satu dari tiga alasan mengapa Portugis bertahan di pulau Flores dan sekitarnya selama 347 tahun (1512-1859) padahal wilayah itu tidak memiliki cengkeh, pala dan lain-lain seperti di Maluku adalah karena banyaknya gunung berapi di Flores dari ujung timur hingga ke tengah. Gunung berapi atau mereka sebut vulcão di pulau Flores adalah penyumbang terbesar bubuk mesiu di abad 16 yang dipasarkan hingga ke Afrika dan Eropa.
Tentang hal ini saya pernah menulis di website global dalam bahasa Indonesia dan Inggris dengan judul tulisan Bubuk Mesiu, di Pulau Flores, Indonesia Abad 15-16 / Gunpowder on Flores Island Indonesia, in 15th & 16th Century. Pembaca dapat mengunjungi www.colonialvoyage.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua alasan lain bertahannya Portugis di wilayah kepulauan Flores dan sekitarnya yang kini menjadi wilayah Indonesia adalah melimpahnya kayu cendana putih di Solor dan Adonara kala itu serta perbudakan yang mudah diperoleh disana. Budak-budak ini memiliki harga yang sama dengan 1 kg cendana dan umumnya dikirim ke pasar Afrika dan Eropa, selebihnya dikirim sebagai pekerja kasar pada lahan perkebunan kopi milik kolonial Portugis di Brasil dan wilayah lain di Afrika.
Sejumlah informasi yang saya kumpulkan dari para misionaris Katolik asal Nusa Tenggara Timur yang bertugas di Brasil menyebutkan bahwa benar terdapat banyak kesamaan antara warga kulit coklat Brasil dan warga Nusa Tenggara dan Timor Leste. Kesamaan ini meliputi unsur budaya, ras, tradisi bercocok tanam, kebiasaan sehari-hari dan makanan tradisional. Dibutuhkan waktu yang cukup guna dilakukan penelitian lintas kontinental.
Hans Hagerdal seorang peneliti sejarah kolonial berkewarganegaraan Swedia, dalam bukunya berjudul “Slaves and Slave Trade in the Timor Area: Between Indigenous Structures and External Impact”, Journal of Social History, 5 September 2020 54 (1):15-33, Linnaeus University Center for Concurrences in Colonial and Postcolonial Studies, Sweden, pada halaman 5, menulis sebagai berikut ‘Merujuk pada sumber-sumber misionaris dan kolonial awal yang menceritakan tentang budak sebagai komoditas lokal di Timor dan Flores di samping lilin lebah dan kayu cendana.
Pada masa kejayaan Portugis di abad ke-15 hingga ke-17, masyarakat pribumi di pulau Timor, Flores, Solor, Adonara dan sekitarnya dijadikan sebagai budak yang diperdagangkan sebagai komoditas lokal, sebagian dikirim untuk dipekerjakan di wilayah kolonial Portugis di Afrika dan Brasil.
Perbudakan di Timor, Flores, Solor dan sekitarnya pada masa itu dikelompokkan dalam 2 kategori, yaitu sistem perbudakan terbuka dan perbudakan tertutup. Perbedaan penting dibuat antara sistem perbudakan “terbuka” dan “tertutup”; yaitu yang pertama diasosiasikan dengan pekerjaan yang akrab dan berorientasi pada rumah tangga di mana para budak cenderung melebur ke dalam masyarakat mayoritas dari waktu ke waktu. Sebaliknya, sistem tertutup cenderung melanggengkan status budak sebagai properti, misalnya lewat klasifikasi rasial’.
Perdagangan budak kala itu dengan pengelompokkannya mengakibatkan manusia Nusa Tenggara Timur sangat rentan untuk dieksploitasi baik karena alasan kemampuan fisiknya ataupun karena kesetian pada tuannya ‘senhor’.
Kini setelah menjadi bagian dari negara Indonesia, perdagangan budak sudah tidak ditemukan. Namun sejak Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sejumlah perilaku masyarakat yang mengarah pada pola perbudakan jaman kolonial yang kini berubaha nama menjadi perdagangan orang, mulai diusut untuk diseret ke Pengadilan.
Tahun demi tahun berita tentang maraknya perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur telah menjadi isu nasional yang berdampak pada opini negatif tentang Nusa Tenggara Timur.
Mayoritas jenazah yang dipulangkan adalah korban tindak pidana perdagangan orang, atau pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang umumnya berasal dari Nusa Tenggara Timur. Dalam sebuah kesempatan di tahun 2023, Mahfud M.D yang saa itu menjabat sebagai Menkopolhukam menyatakan secara tegas bahwa ‘NTT darurat perdagangan orang’
Sebagai warga Nusa Tenggara Timur yang memiliki minat besar di bidang penelitian sejarah kolonial, menurut pendapat saya bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ini tidak cukup hanya dengan penegakkan hukum. Pemberantasan Perdanganan orang tidak cukup hanya dengan membentuk tim kerja yang tidak memiliki pengetahuan tentang perdagangan budak di Nusa Tenggara Timur dulu dan kini menjadi perdagangan orang. Pemberantasan Perdagangan orang pun tidak cukup hanya dengan kata ‘prihatin sekali ya NTT’.
Perdagangan Orang khususnya di Nusa Tenggara Timur harus dilihat dari sudut pandang antropologi masyarakat yang meliputi kehidupan sejarah masa lalu yang membentuk masa kini, kehidupan sosial dan kosmologi masyarakat setempat. Di masa lampau, manusia di kepulauan yang hari ini menjadi Nusa Tenggara Timur telah menjadi obyek yang ratusan tahun diperdagangkan ke pasar Afrika, Eropa hingga ke Brasil, namun kini perdagangan budak kini telah berubah nomenklatur-nya menjadi perdagangan orang. Perdagangan orang itu sendiri cenderung dibungkus rapi dengan istilah ‘tenaga kerja’.
Jika dilakukan kajian yang mendalam ditemukan pola kerja yang sama antara perbudakan jaman kolonial Portugis saat itu dan perdagangan orang saat ini yaitu bersifat terbuka dan tertutup. Oleh karena itu sebelum hukum dan sejumlah aturannya ditegakkan akan lebih berfaedah jika Pemerintah membentuk tim khusus yang mengkaji secara komprehensif dari sudut antropologi, mengetahui sejarah wilayah dan masyarakat masa lalu yang membentuk masa kini agar dapat ditemukan akar sebab akibatnya serta solusinya.
Penegakkan hukum seyogyanya dijadikan sebagai ultimum remidium ‘jalan terakhir’ setelah mengetahui sebab akibat rentannya perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur.
Penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang tanpa mengetahui akar sejarah wilayah Nusa Tenggara Timur serta kehidupan masyarakatnya dulu dan kini, hanya akan menghasilkan ratusan Putusan Pengadilan yang menghukum pelaku, tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Penulis,
Fransisco Soarez Pati










