KEPUTUSAN sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjatuhkan hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae dalam penanganan aksi demo 28 Agustus 2025 yang berujung meninggal dunianya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktis (Rantis) dinilai terlalu berat. Keputusan tersebut berpotensi tidak mencerminkan rasa keadilan dan mesti dikaji ulang.
Dalam prinsip hukum pidana maupun etik di Indonesia menekankan pertanggungjawaban yang bersifat individual bukan kolektif. Vonis PTDH terhadap Kompol Kosmas ini tidak mencerminkan asas proposonalitas.
Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan sendiri, bukan karena posisi jabatan. Kompol kosmas terbukti bukan pengemudi, melainkan penumpang dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilihat dari Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya pelaku, penyuruh, atau pihak yang turut serta yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Merujuk pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP Pasal 13 ayat 2 mewajibkan sanksi etik mempertimbangkan asas proposonalitas. Sementara Pasal 14 ayat 3 menyebutkan; PTDH hanya dapat dijatuhi jika ada kesengajaan serius atau penyalagunaan jabatan.
Berdaskan ketentuan pada Pasal 14 ayat 3 tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Kosmas tidak mengandung unsur kesengajaan ataupun penyalagunaan jabatan, melainkan keadaan mendesak yang harus dilakukan.
Bilamana hal tersebut tidak dilakukan maka kemungkinan yang akan terjadi Kompol Kosmas dan rekan rekan yang ada di dalam kendaraan taktis tersebut bisa jadi akan menjadi korban amukan massa aksi.
Kompol Kosmas juga hanya menjalankan perintah atasan, maka perlu dilakulan penyelidikan lebih lanjut siapa yang memerintah Kompol Kosmas agar atasan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sehingga Kompol Kosmas tidak menjadi tumbal atasan.
Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Kompol Kosmas yakni menempuh langkah banding administratif melalui komisi banding KKEP polri. Jika keadilan tidak tercapai maka jalur peradilan tata usaha negara [PTUN] juga dapat di tempuh. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, yang memberikan hak bagi setiap anggota Polri untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan. (Penulis; Kornelius Yoseph Paga Meka, SH., MH./Praktisi Hukum)
Editor : redaksi
Sumber Berita : opini










