Pegiat Sosial Pater Vande Raring Soroti Pendapatan DPRD Sikka: “Rakyat Menderita, Wakil Rakyat Hidup Makmur”

- Reporter

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Pegiat sosial kemasyarakatan, Pater Marselinus Vande, SVD, menyoroti besarnya pendapatan bulanan 35 Anggota DPRD Sikka yang dinilainya tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih hidup dalam kesulitan.

“Anggota DPRD Sikka harus tahu diri bahwa ia adalah wakil rakyat. Wakil rakyat itu harus dihayati dalam seluruh panggilan politiknya. Karena dia wakil rakyat maka dia harus punya kepekaan nurani, kepedulian pada situasi rakyat yang sangat menderita,” ujarnya kepada media ini, Rabu (10/9/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi ini ironis karena wakil rakyat justru hidup lebih makmur daripada rakyat yang memilih mereka.

“Dia dipilih dari rakyat yang miskin berarti dia dipanggil untuk solider dengan rakyat. Bukan menganggap panggilan DPRD sebagai menara gading, tempat menghimpun harta di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.

Pater Marselinus menilai alasan bahwa gaji dan tunjangan DPRD sudah sesuai regulasi tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Selalu DPRD punya alasan baku bahwa gaji dan tunjangan itu sesuai regulasi. Tapi mengapa regulasi itu tidak bisa dirubah? Apakah DPRD tidak punya kepekaan untuk melihat rakyat Sikka hidup menderita, sementara mereka bersenang-senang di atas penderitaan rakyat?” katanya.

Pendapatan DPRD Sikka: Anggota Rp 34,9 Juta, Pimpinan Tembus Rp 57 Juta per Bulan

Ia juga menyinggung ketimpangan pendapatan DPRD dengan tenaga honorer, guru, dan perawat.

“Bayangkan saja, anggota DPRD dengan gaji Rp 34 juta lebih, itu tidak sebanding dengan honor guru, perawat, dan tenaga honor Pemkab lainnya yang bekerja penuh waktu untuk rakyat. Apakah DPRD pernah berpikir solider dengan para tenaga honorer?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pendapatan besar yang diterima DPRD tidak berbanding lurus dengan kinerja politik dan fungsi pengawasan.

“Besarnya pendapatan itu bukti DPRD hanya mau enak di atas penderitaan rakyat. Korupsi merajalela, proyek-proyek mangkrak, tapi tidak terdengar suara DPRD,” katanya, seraya menyinggung Pansus Perumda Air Minum Sikka yang menghabiskan Rp 300 juta namun tidak jelas hasilnya.

Data dari Sekretariat DPRD Sikka menunjukkan, alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan 35 anggota DPRD mencapai Rp 1,27 miliar per bulan atau setara Rp 14,7 miliar dalam setahun.

Sekretaris Dewan Kabupaten Sikka, Gratiana Heriantje, menjelaskan penghasilan anggota DPRD terdiri atas penghasilan tetap, penghasilan tidak tetap, serta sejumlah tunjangan, termasuk komunikasi intensif, perumahan, dan transportasi.

“Kalau dihitung, penghasilan kotor anggota DPRD mencapai Rp 40,299 juta. Setelah dipotong pajak, rata-rata jumlah bersih yang diterima per bulan Rp 34,9 juta,” jelas Gratiana.

Tunjangan perumahan ditetapkan Rp 12 juta per bulan per orang dan tunjangan transportasi Rp 17 juta per bulan per orang, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 49 Tahun 2019.

Adapun pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan tersebut karena sudah mendapat rumah dinas dan mobil dinas, namun memperoleh biaya operasional dan fasilitas lain seperti makan minum dan BBM.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan
Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji
Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WITA

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

Senin, 20 April 2026 - 04:58 WITA

Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Berita Terbaru