
Sikka-Pegiat sosial kemasyarakatan, Pater Marselinus Vande, SVD, menyoroti besarnya pendapatan bulanan 35 Anggota DPRD Sikka yang dinilainya tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih hidup dalam kesulitan.
“Anggota DPRD Sikka harus tahu diri bahwa ia adalah wakil rakyat. Wakil rakyat itu harus dihayati dalam seluruh panggilan politiknya. Karena dia wakil rakyat maka dia harus punya kepekaan nurani, kepedulian pada situasi rakyat yang sangat menderita,” ujarnya kepada media ini, Rabu (10/9/2025) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi ini ironis karena wakil rakyat justru hidup lebih makmur daripada rakyat yang memilih mereka.
“Dia dipilih dari rakyat yang miskin berarti dia dipanggil untuk solider dengan rakyat. Bukan menganggap panggilan DPRD sebagai menara gading, tempat menghimpun harta di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Pater Marselinus menilai alasan bahwa gaji dan tunjangan DPRD sudah sesuai regulasi tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Selalu DPRD punya alasan baku bahwa gaji dan tunjangan itu sesuai regulasi. Tapi mengapa regulasi itu tidak bisa dirubah? Apakah DPRD tidak punya kepekaan untuk melihat rakyat Sikka hidup menderita, sementara mereka bersenang-senang di atas penderitaan rakyat?” katanya.
Pendapatan DPRD Sikka: Anggota Rp 34,9 Juta, Pimpinan Tembus Rp 57 Juta per Bulan
Ia juga menyinggung ketimpangan pendapatan DPRD dengan tenaga honorer, guru, dan perawat.
“Bayangkan saja, anggota DPRD dengan gaji Rp 34 juta lebih, itu tidak sebanding dengan honor guru, perawat, dan tenaga honor Pemkab lainnya yang bekerja penuh waktu untuk rakyat. Apakah DPRD pernah berpikir solider dengan para tenaga honorer?” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai pendapatan besar yang diterima DPRD tidak berbanding lurus dengan kinerja politik dan fungsi pengawasan.
“Besarnya pendapatan itu bukti DPRD hanya mau enak di atas penderitaan rakyat. Korupsi merajalela, proyek-proyek mangkrak, tapi tidak terdengar suara DPRD,” katanya, seraya menyinggung Pansus Perumda Air Minum Sikka yang menghabiskan Rp 300 juta namun tidak jelas hasilnya.
Data dari Sekretariat DPRD Sikka menunjukkan, alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan 35 anggota DPRD mencapai Rp 1,27 miliar per bulan atau setara Rp 14,7 miliar dalam setahun.
Sekretaris Dewan Kabupaten Sikka, Gratiana Heriantje, menjelaskan penghasilan anggota DPRD terdiri atas penghasilan tetap, penghasilan tidak tetap, serta sejumlah tunjangan, termasuk komunikasi intensif, perumahan, dan transportasi.
“Kalau dihitung, penghasilan kotor anggota DPRD mencapai Rp 40,299 juta. Setelah dipotong pajak, rata-rata jumlah bersih yang diterima per bulan Rp 34,9 juta,” jelas Gratiana.
Tunjangan perumahan ditetapkan Rp 12 juta per bulan per orang dan tunjangan transportasi Rp 17 juta per bulan per orang, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 49 Tahun 2019.
Adapun pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan tersebut karena sudah mendapat rumah dinas dan mobil dinas, namun memperoleh biaya operasional dan fasilitas lain seperti makan minum dan BBM.










