Launcing layanan kesehatan jiwa.
Surakarta, 16 September 2025 – Kesehatan jiwa kini benar-benar mendapat perhatian serius. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa kesehatan mental tidak boleh lagi dipandang sebelah mata, melainkan bagian fundamental yang dijamin negara.“Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia mendominasi dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp3,5 triliun,” ungkap Ghufron dalam Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta di Surakarta, Selasa (16/9).
Ghufron menambahkan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memegang peran penting sebagai pintu utama layanan jiwa, mulai dari skrining dini, rujukan, hingga Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien stabil. Bahkan, publik kini bisa melakukan deteksi dini lewat skrining SRQ-20 di situs resmi BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Psikolog klinis Tara de Thouars mengapresiasi langkah ini. Ia mengingatkan, 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dengan tren peningkatan kasus terutama di kalangan remaja. “Stigma negatif membuat banyak orang enggan mencari bantuan. Yang perlu dinormalisasi adalah keberanian menemui psikolog atau psikiater,” tegas Tara.
Sementara itu, RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta mengaku siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik. Lebih dari 90 persen pasien rawat inap rumah sakit jiwa ini merupakan peserta JKN.
Dari sisi advokasi, BPJS Watch melalui Timboel Siregar mendorong sosialisasi skrining SRQ-20 secara masif. “Layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Dengan komitmen ini, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan jiwa dengan mudah, cepat, dan setara. Negara hadir, bukan hanya untuk menjaga kesehatan fisik, tetapi juga mental warganya.








