MOKE merupakan jenis minuman beralkohol (Arak) tradisional khas masyarakat Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Moke telah lama menjadi bagian dari identitas budaya dan ekonomi masyarakat Flores. Di balik setiap tetes moke tersimpan nilai tradisi, gotong royong, dan sumber penghidupan bagi keluarga petani penyuling moke. Bahkan sampai menyekolahkan anaknya kejenjang perguruan tinggi.
Namun, dalam kacamata hukum positif, produksi dan peredaran moke sering kali berbenturan dengan aturan tentang minuman beralkohol.
Persoalan moke sejatinya bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan tantangan kebijakan publik dalam menemukan titik temu antara ketertiban hukum dan keadilan sosial. Hukum harus hadir tidak semata sebagai alat pembatas, melainkan juga sebagai instrumen pembina yang memampukan rakyat kecil untuk hidup bermartabat dalam kerangka hukum yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya menertibkan peredaran moke ilegal, aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan dalam melaksanakan operasi penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, dimana setiap kegiatan produksi dan distribusi minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha serta memenuhi standar mutu dan keamanan konsumsi. Selain itu, dalam konteks daerah ada juga Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten di NTT juga mengatur pembatasan peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban umum.
Namun, dari perspektif keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, kebijakan hukum seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan aturan, melainkan juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Bila mau jujur, petani moke bukanlah produsen industri besar yang mengejar keuntungan, melainkan pelaku ekonomi tradisional yang mempertahankan warisan budaya demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dalam kerangka ini, penegakan hukum yang ideal adalah penegakan yang berkeadilan dan humanis. Prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana menegaskan bahwa hukum pidana hendaknya digunakan sebagai jalan terakhir.
Jadi Aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tidak semata-mata menindak, tetapi mengarahkan pelaku atau petani moke kepada instansi terkait untuk mendapat pembinaan, pendampingan izin usaha, dan edukasi tentang standar keamanan produk.
Dan bagi pemerintah daerah, solusi yang lebih konstruktif adalah mendorong legalisasi moke sebagai produk Industri Rumah Tangga Tradisional (IRT) atau produk Indikasi Geografis (IG), dengan pengawasan kadar alkohol dan keamanan konsumen.
Langkah ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghidupkan perekonomian dan menjaga identitas budaya Flores di tengah arus modernisasi. Dengan demikian, moke dapat menjadi produk legal, berdaya saing, sekaligus tetap melestarikan nilai-nilai budaya lokal. (Penulis Adalah Akademisi Hukum)
Penulis : Marcelus Moses Parera,SH.,MH
Editor : redaksi
Sumber Berita : opini










