TAJUK NTT-SIKKA, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 tambah Rp. 4 miliar sesuai yang telah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.124.083.709.163.
Hal tersebut disampaikan Banggar DPRD Sikka dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Kula Babong DPRD Sikka, Senin 24/11/2025.
Dalam RAPBD 2026, Pemkab Sikka mentargetkan PAD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.120,11 miliar, turun Rp. 4 miliar dari yang telah tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp124.083.709.163. Untuk itu, target PAD Tahun Anggaran 2026 didorong tambah Rp.4 miliar sehingga menjadi Rp.124.083.709.163.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun target sumber utama PAD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 ini mencakup; pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Sikka menilai, target PAD 2026 sebesar Rp.124.083.709.163 ini terlalu kecil dibanding potensi riil yang bisa digarap untuk menaikan PAD Sikka.
Masih 44,33 Miliar PAD Belum Terealisasi
Oleh pemerintah, target PAD ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi riil yang ada, realisasi tahun tahun sebelumnya dan proyeksi serta perkembangan ekonomi pada tahun rencana.
Sebagai catatan, target pendapatan daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.112,19 miliar. Namun hingga November 2025, pendapatan daerah yang terealisasi baru mencapai Rp.67,86 miliar, tersisa Rp.44,33 miliar yang belum terealisasi dengan rincian;
Realisasi pajak daerah; Rp.29,51 miliar dari pagu Rp.38,15 miliar, masih kurang Rp.8,64 miliar. Retribusi daerah (diluar pendapatan BLUD); dari pagu Rp.13,17 miliar, terealisasi Rp.6,33 miliar, masih kurang Rp.6,84 miliar. Lain Lain PAD Yang Sah (diluar pendapatan BLUD); dari pagu Rp.11,50 miliar, terealisasi Rp.9,44 miliar, masih kurang Rp.2,06 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat; dari pagu Rp.8,71 miliar, terealisasi Rp.2,38 miliar, masih kurang Rp.6,32 miliar. DBH Provinsi; dari pagu Rp.40,66 miliar, terealisasi Rp.20,11 miliar, masih kurang Rp.20,55 miliar. Pencapaian tersebut tentu saja berpengaruh terhadap kemampuan kas daerah untuk membiayai program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant (BG), DBH dan PAD.
PKB dan PBB Harapan Utama
Selain pemangkasan anggaran Pokir, bantuan Pendidikan dan rumah terima kunci, salah satu opsi yang menjadi harapan utama mencapai target PAD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.124.083.709.163 adalah dengan melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terhadap hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka, Yosef Benyamin, di sela sela rapat menjelaskan, bahwa PKB belum bisa ditarget tinggi sebab data kendaraan belum divalidasi secara baik.
Ia mengatakan, target PKB yang dibebankan Provinsi tahun 2025 sebesar Rp. 14,2 miliar. Angka tersebut menurut Benyamin, sangat besar. Sehingga kata Benyamin, pada Perubahan APBD 2025, target tersebut dikurangi menjadi Rp.7,2 miliar.
Dengan target Rp.7,2 miliar tahun 2025 kata Benyamin, penerimaan PKB baru mencapai Rp. 3 miliar lebih (50 %). “Jadi kalau kita naikan target ke Rp. 8 miliar tahun 2026, itu tidak mungkin. Target tahun 2025 saja baru 50-an persen,” jelasnya.
Demikian juga dengan PBB. Dimana target PBB tahun 2025 sebesar Rp.7,5 miliar namun yang baru tertagih sebesar Rp.5 miliar lebih. Salah satu penyebabnya adalah karena data PBB belum terintegrasi secara baik; by sistem, by name-by address.
“Kita mengakomodir pajak berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Maumere tahun 2011 yang belum divalidasi dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 140 ribuan. Kita tahun ini baru bisa validasi data pajak hanya 2 kelurahan; Beru dan Kota Baru dan 1 RT di Kelurahan Nangameting,” jelasnya.
Benyamin mengaku tidak berani menjadikan PKB dan PBB sebagai opsi untuk menaikan PAD tahun 2026. Sebab, bila tidak mencapai target yang ditetapkan, maka hanya menimbulkan piutang. Lagian menurut Benyamin, BPK telah menyampaikan agar pemerintah daerah jangan menganggarkan yang muluk-muluk. Sebab bila tidak tercapai maka akan menjadi beban APBD karena hanya menimbulkan piutang.
“Saya tidak bisa menjadi paranormal pendapatan. Meramalkan besar tetapi tidak bisa mendapatkan. Yang terjadi, hanya menciptakan piutang,” tegasnya.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : politik










