TAJUK NTT-SIKKA, Program Rumah Terima Kunci (RTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk masyarakat miskin ekstrim diprediksi belum bisa dieksekusi pada tahun 2026 mendatang.
Pasalnya, salah satu program prestisius pemenuhan hak dasar yang digadang gadang Bupati Juventus Prima Yoris Kago dan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi pada masa kampanye ini masih terganjal regulasi.
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026, Pemkab Sikka telah merencanakan pembangunan 114 unit Rumah Terima Kunci (RTK) untuk masyarakat miskin ekstrim dengan anggaran sebesar Rp.8,2 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun program RTK yang telah tertuang dalam dokumen Rancangan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut hanya menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbub) Sikka. Inilah yang menjadi ganjalan.
Ketua Komisi II DPRD Sikka yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Darius Evensius, di sela sela rapat pembahasan RAPBD, Rabu, 26/11/2025 menjelaskan, dalam asistensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka, disarankan agar bantuan pendidikan seperti beasiswa dan pembangunan perumahan harus menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tidak cukup hanya dengan Perbub.
Selain itu kata Evensius, anggaran pembangunan rumah terima kunci juga belum ada dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kami tidak berani. Karena Perda belum ada dan anggarannya juga belum ada dalam dokumen KUA PPAS, maka Komisi II merekomendasilan untuk dibatalkan dulu sambil menunggu Perda,” ujarnya.
Meski Komisi II merekomendasikan untuk dibatalkan, namun anggaran pembangunan 114 unit rumah terima kunci sebesar Rp.8,2 miliar tetap dimasukan dalam dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2026 meski dalam pembahasan RAPBD yang sementara berlangsung, anggaran tersebut dipangkas Rp. 5 miliar untuk menutupi defisit anggaran Rp. 26 miliar.
Taji Jipik-Subandi Diuji
Dari data yang diperoleh media ini, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sikka berjumlah 19.684 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.696 kelompok kepala keluarga (KK) sasaran masuk dalam kategori miskin ekstrim (Desil 1). Kelompok sasaran pada Desil 1 ini yang menjadi prioritas pertama Pemkab Sikka.
Untuk bisa merealisasikan pembangunan 1.696 unit rumah terima kunci bagi masyarakat miskin ekstrim di Desil 1, Pemkab Sikka membutuhkan anggaran sebesar Rp.69.7 miliar dengan asumsi harga satuan pembangunan 1 unit rumah terima kunci berkisar antara Rp.40 juta-80 juta.
Meskipun pemenuhan hak dasar seperti pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah urusan wajib pemerintah sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, namun dalam hal pemanfaatan anggaran negara apapun itu, tetap wajib merujuk pada aturan dan kewenangan.
Sayangnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah daerah diantaranya hanya terbatas pada penyediaan fasilitas dan rehabilitasi rumah korban bencana, tidak untuk pembangunan perumahan baru atau rumah terima kunci. Sedangkan penyediaan fasilitas rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah wewenang pemerintah pusat.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara.
Pada ayat (2) undang undang ini menyatakan bahwa; Pembangunan rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Namun pada ayat (3) UU ini juga menyatakan bahwa; Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman menyatakan bahwa pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) hanya diperuntukan bagi masyarakat terdampak bencana alam atau bencana sosial yang kehilangan tempat tinggal.
Pun demikian dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) hanya diperuntukan bagi masyarakat terdampak Program Strategis Nasional (PSN).
Kondisi ini sejatinya menguji taji Bupati Jipik dan Wakil Bupati Simon Subandi. Mampukah keduanya mewujudkan janji politik membangun rumah terima kunci dalam 5 tahun ke depan ditengah ketiadaan regulasi dan keterbatasan anggaran keuangan daerah?.
Penulis : Vianey
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Politik










