MAUMERE, TAJUKNTT.ID – Suasana ruang pertemuan di Kejaksaan Negeri Sikka tampak berbeda pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Di antara jajaran jaksa yang berdiri dengan sikap formal, seorang pria berrompi merah bertuliskan nomor 08 duduk dengan kepala sedikit menunduk.
Kedua tangannya menjulur ketika seorang jaksa membuka borgolnya, sementara seorang pejabat kejaksaan lainnya memperhatikannya dengan seksama. Momen sederhana itu menandai berakhirnya sebuah perkara, bukan dengan hukuman, tetapi dengan perdamaian.
Di ujung meja, Murdin alias Ateng duduk dengan tatapan gelisah. Berbulan-bulan ia menunggu nasib setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Sementara di seberang, korban yang pernah berseteru dengannya kini datang bukan sebagai musuh, melainkan sebagai seseorang yang memilih memaafkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses mediasi itu bukan sekadar formalitas. Jaksa Penuntut Umum yang memimpin proses tersebut memastikan satu hal: perdamaian harus lahir dari ketulusan, bukan tekanan. Dan itulah yang terjadi. Dengan suara bergetar, kedua belah pihak sepakat berdamai, menutup pertikaian yang sebelumnya sempat meretakkan hubungan mereka.
Restorative Justice pendekatan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan sosial kembali membuktikan perannya.
Setelah diverifikasi dan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, Kejari Sikka akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Ateng.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian ini memenuhi semua ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020: tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tergolong ringan, dan yang terpenting—rekonsiliasi terjadi tanpa syarat.
Namun yang membuat momen ini begitu berharga bukanlah sekadar pengesahan dokumen hukum. Yang paling penting adalah melihat dua orang yang sempat berkonflik, kini pulang dengan hati lebih ringan. Tidak ada dendam, tidak ada luka baru, hanya harapan akan hubungan sosial yang kembali pulih.
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya: hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. Ada saat-saat di mana keadilan justru hadir melalui pemulihan, melalui pertemuan, melalui maaf yang diucapkan dengan segenap keberanian.
Ateng keluar dari kantor kejaksaan hari itu dengan langkah lebih tenang. Ia bukan hanya terbebas dari penuntutan ia juga mendapatkan kesempatan kedua. Dan kesempatan itulah yang menjadi inti dari keadilan restoratif: memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki, bukan menghukum semata.
Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id
Editor : Wiliam
Sumber Berita : Liputan










