Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, TAJUKNTT.ID – Suasana ruang pertemuan di Kejaksaan Negeri Sikka tampak berbeda pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Di antara jajaran jaksa yang berdiri dengan sikap formal, seorang pria berrompi merah bertuliskan nomor 08 duduk dengan kepala sedikit menunduk.

Kedua tangannya menjulur ketika seorang jaksa membuka borgolnya, sementara seorang pejabat kejaksaan lainnya memperhatikannya dengan seksama. Momen sederhana itu menandai berakhirnya sebuah perkara, bukan dengan hukuman, tetapi dengan perdamaian.

Di ujung meja, Murdin alias Ateng duduk dengan tatapan gelisah. Berbulan-bulan ia menunggu nasib setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Sementara di seberang, korban yang pernah berseteru dengannya kini datang bukan sebagai musuh, melainkan sebagai seseorang yang memilih memaafkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses mediasi itu bukan sekadar formalitas. Jaksa Penuntut Umum yang memimpin proses tersebut memastikan satu hal: perdamaian harus lahir dari ketulusan, bukan tekanan. Dan itulah yang terjadi. Dengan suara bergetar, kedua belah pihak sepakat berdamai, menutup pertikaian yang sebelumnya sempat meretakkan hubungan mereka.

Restorative Justice pendekatan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan sosial kembali membuktikan perannya.

Setelah diverifikasi dan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, Kejari Sikka akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Ateng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian ini memenuhi semua ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020: tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tergolong ringan, dan yang terpenting—rekonsiliasi terjadi tanpa syarat.

Namun yang membuat momen ini begitu berharga bukanlah sekadar pengesahan dokumen hukum. Yang paling penting adalah melihat dua orang yang sempat berkonflik, kini pulang dengan hati lebih ringan. Tidak ada dendam, tidak ada luka baru, hanya harapan akan hubungan sosial yang kembali pulih.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya: hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. Ada saat-saat di mana keadilan justru hadir melalui pemulihan, melalui pertemuan, melalui maaf yang diucapkan dengan segenap keberanian.

Ateng keluar dari kantor kejaksaan hari itu dengan langkah lebih tenang. Ia bukan hanya terbebas dari penuntutan ia juga mendapatkan kesempatan kedua. Dan kesempatan itulah yang menjadi inti dari keadilan restoratif: memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki, bukan menghukum semata.

Komentar FB

Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id

Editor : Wiliam

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Senin, 20 April 2026 - 02:33 WITA

Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas

Senin, 20 April 2026 - 00:44 WITA

Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Berita Terbaru