Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, TAJUKNTT.ID – Suasana ruang pertemuan di Kejaksaan Negeri Sikka tampak berbeda pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Di antara jajaran jaksa yang berdiri dengan sikap formal, seorang pria berrompi merah bertuliskan nomor 08 duduk dengan kepala sedikit menunduk.

Kedua tangannya menjulur ketika seorang jaksa membuka borgolnya, sementara seorang pejabat kejaksaan lainnya memperhatikannya dengan seksama. Momen sederhana itu menandai berakhirnya sebuah perkara, bukan dengan hukuman, tetapi dengan perdamaian.

Di ujung meja, Murdin alias Ateng duduk dengan tatapan gelisah. Berbulan-bulan ia menunggu nasib setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Sementara di seberang, korban yang pernah berseteru dengannya kini datang bukan sebagai musuh, melainkan sebagai seseorang yang memilih memaafkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses mediasi itu bukan sekadar formalitas. Jaksa Penuntut Umum yang memimpin proses tersebut memastikan satu hal: perdamaian harus lahir dari ketulusan, bukan tekanan. Dan itulah yang terjadi. Dengan suara bergetar, kedua belah pihak sepakat berdamai, menutup pertikaian yang sebelumnya sempat meretakkan hubungan mereka.

Restorative Justice pendekatan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan sosial kembali membuktikan perannya.

Setelah diverifikasi dan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, Kejari Sikka akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Ateng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian ini memenuhi semua ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020: tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tergolong ringan, dan yang terpenting—rekonsiliasi terjadi tanpa syarat.

Namun yang membuat momen ini begitu berharga bukanlah sekadar pengesahan dokumen hukum. Yang paling penting adalah melihat dua orang yang sempat berkonflik, kini pulang dengan hati lebih ringan. Tidak ada dendam, tidak ada luka baru, hanya harapan akan hubungan sosial yang kembali pulih.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya: hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. Ada saat-saat di mana keadilan justru hadir melalui pemulihan, melalui pertemuan, melalui maaf yang diucapkan dengan segenap keberanian.

Ateng keluar dari kantor kejaksaan hari itu dengan langkah lebih tenang. Ia bukan hanya terbebas dari penuntutan ia juga mendapatkan kesempatan kedua. Dan kesempatan itulah yang menjadi inti dari keadilan restoratif: memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki, bukan menghukum semata.

Komentar FB

Penulis : Reporter: Tim Redaksi tajukntt.id

Editor : Wiliam

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !
Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai
Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD
Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT
Dua Skandal Korupsi Terbongkar di Sikka: Kredit BRI Fiktif hingga Proyek Air Minum Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kejari Sikka Selamatkan Rp 621 Juta Uang Negara dari Tangan Koruptor
Polres Sikka Gelar Operasi Zebra Turangga 2025, Warga Diajak Tingkatan Kesadaran Berlalu Lintas
ARAKSI Dinilai Tak Paham Hukum dan Manajemen Koperasi, KSP Obor Mas Siapkan Upaya Hukum
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:56 WITA

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:24 WITA

Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:51 WITA

Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:28 WITA

Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WITA

Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA