
MAUMERE-TAJUKNTT-Pemerintah pusat memberlakukan aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang dipatok maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemberlakuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi rencana pemberlakuan regulasi tersebut, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, memastikan tidak akn merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
Menurut Bupati Sikka, pemerintah daerah teleh mencermati secara serius dinamika kebijakan nasional dan kondisi keuangan daerah. Ia menegaskan, Kabupaten Sikka tidak akan mengambil langkah ekstrem dengan merumahkan PPPK, meskipun tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan dalam undang-undang itu menyebut belanja pegawai 30 persen, di Sikka sendiri setelah kita hitung memang di atas 30 persen, sehingga kita akan berupaya membuat beberapa skema alternatif, mengkonsultasikan ini nantinya kepada pemerintah provinsi dan pusat,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati Juventus, skema yang sedang disiapkan antara lain penataan belanja daerah secara lebih efisien, penyesuaian prioritas program, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Menurutnya, PPPK merupakan bagian penting dari pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.
“Saya tegaskan di Kabupaten Sikka tidak ada PPPK yang dirumahkan. Pemda sedang menyusun dan mengatur skema-skema yang tepat agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan regulasi, ungkap Bupati Juventus kepada media ini, Selasa (3/2/2026).
Bupati Sikka juga menyampaikan, setiap daerah memiliki struktur fiskal dan ruang kebijakan yang berbeda. Kabupaten Sikka tentu menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi APBD sendiri.
“Prinsip kami jelas, tidak mengorbankan nasib PPPK. Skema sedang kami siapkan secara matang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah PPK dan pegawai paruh waktu di lingkup Pemkab Sikka mencapai 4.000 lebih pegawai yang tersebar di berbagai satuang perangkat kerja daerah (SKPD) Pemkab Sikka.










