MAUMERE-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka mengungkap kronologi kasus dugaan penghinaan terhadap guru agama Katolik, Marsenilus Atapuken, yang diduga dikatai “monyet” oleh seorang oknum pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Sikka.
Dalam laporan resmi yang disusun institusi tersebut, Kemenag Sikka menyatakan persoalan itu ditempuh melalui penyelesaian secara persuasif, dialogis, dan kekeluargaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin kepada media ini mengatakan, sesuai Laporan Kronologi Kejadian, peristiwa bermula pada 4 Agustus 2026 ketika Marsenilus Atapuken, Guru PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka untuk menyerahkan formulir S28A sebagai persyaratan pengaktifan akun SIMPATIKA sekaligus melengkapi administrasi yang berkaitan dengan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Saat berada di Ruang Seksi Pendidikan Katolik, Marsenilus dipanggil oleh Kepala Seksi Pendidikan Katolik untuk berdialog. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam kapasitas Kepala Seksi sebagai pimpinan unit teknis karena Marsenilus sebelumnya aktif menyampaikan aspirasi terkait TPG, termasuk kepada DPRD Kabupaten Sikka maupun DPR RI.
Dialog itu disebut bertujuan membangun komunikasi serta memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang berkembang. Namun, menurut laporan itu, Marsenilus menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka hanya untuk mengurus administrasi SIMPATIKA dan bukan untuk berdialog dengan Kepala Seksi.
“Saya tidak punya waktu berdialog. Kalau ingin berdialog dengan saya, cari waktu lain,” demikian pernyataan Marsenilus yang dicantumkan dalam laporan tersebut.
Perbedaan pandangan itu kemudian memicu adu argumentasi antara Marsenilus dengan Kepala Seksi Pendidikan Katolik.
Melihat situasi mulai tidak kondusif, Kepala Seksi Pendidikan Katolik mengarahkan agar proses pemberkasan administrasi dilanjutkan pada hari berikutnya dengan pertimbangan agar suasana kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Pada saat yang sama, salah seorang staf Seksi Pendidikan Katolik, Simon Petrus Supardi, berupaya mengarahkan Marsenilus meninggalkan ruangan sesuai arahan Kepala Seksi. Dalam proses tersebut terjadi adu argumentasi antara keduanya.
Kata, Muhammad Syafiuddin, Simon menyampaikan bahwa Marsenilus tidak menghormati pimpinan dan tidak menunjukkan etika dalam berkomunikasi. Karena situasi semakin emosional, Simon mengucapkan kalimat yang pada intinya berbunyi, “Kalau manusia satu kali bicara pasti mengerti. Kalau sudah disuruh keluar ya pasti keluar.”
“Karena perdebatan terus berlangsung, Simon kemudian secara spontan mengucapkan kata “monyet”. Ucapan tersebut selanjutnya menjadi pokok persoalan yang memicu kegaduhan dan kesalahpahaman setelah kejadian itu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, selaku Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam segera menemui Marsenilus Atapuken untuk melakukan pendekatan persuasif, memberikan penjelasan, serta menenangkan situasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kemenag Sikka juga berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan disebutkan bahwa Kepala Bidang Pendidikan Katolik, Klemen Keu, melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Marsenilus sebagai upaya membangun komunikasi dan mencari penyelesaian secara damai.
Selain itu, Simon Petrus Supardi bersama istri Kepala Seksi Pendidikan Katolik melakukan pertemuan dengan kepala sekolah tempat Marsenilus bertugas. Pertemuan tersebut bertujuan membangun komunikasi yang baik sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Upaya mediasi juga dilakukan oleh Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka dengan menghubungi Marsenilus dan mengundangnya bertemu di ruang kerja Plt Kepala Kantor pada 5 Agustus 2026 pukul 14.00 Wita. Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena Marsenilus menyampaikan masih merasa terganggu dengan situasi yang terjadi di kantor serta kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka memimpin rapat evaluasi internal bersama jajaran Seksi Pendidikan Katolik dan para Pengawas Pendidikan Agama Katolik.
Rapat tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kejadian, menghimpun informasi dari seluruh pihak yang mengetahui peristiwa, bertukar pendapat, serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, pembinaan, dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam penutup laporannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan kekeluargaan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme aparatur sipil negara, etika pelayanan publik, serta prinsip saling menghormati.
“Langkah-langkah yang telah ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kondusivitas pelayanan dan mengupayakan penyelesaian yang baik bagi seluruh pihak,” ungkap Muhammad Syafiuddin.









