JAKARTA (09/08/2025) – Pertanyaan klasik yang sering muncul di masyarakat: jika terjadi kecelakaan lalu lintas, siapa yang menanggung biaya berobat korban? Apakah otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau ada instansi lain yang bertanggung jawab?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penjaminan kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamaratakan. Ada mekanisme dan aturan yang menentukan, tergantung jenis kecelakaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rizzky, langkah pertama yang sangat penting adalah segera mengurus Laporan Polisi setelah kecelakaan terjadi. Dokumen ini menjadi dasar penentuan instansi penjamin. Tanpa laporan resmi, proses penjaminan bisa tersendat.
“Selama ini banyak yang mengira semua kecelakaan lalu lintas langsung dijamin Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal ada juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, bahkan pemberi kerja, yang punya kewenangan menanggung biaya sesuai kasusnya,” terang Rizzky.
Aturan Penjaminan Berdasarkan Perpres 59/2024
Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ditegaskan:
Kecelakaan kerja (misalnya dalam perjalanan dari rumah ke kantor atau sebaliknya) tidak dijamin BPJS Kesehatan, melainkan oleh instansi terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
Kecelakaan tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) dijamin BPJS Kesehatan, sepanjang bukan akibat tindakan membahayakan diri, seperti balapan liar.
Kecelakaan ganda (melibatkan lebih dari satu kendaraan) menjadi tanggungan Jasa Raharja dengan plafon maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, barulah dialihkan ke penjamin lain, misalnya BPJS Kesehatan atau BPJamsostek.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan
Rizzky juga mengingatkan, faktor keselamatan tetap nomor satu. Helm standar, kelengkapan surat-surat (SIM dan STNK), serta kepesertaan JKN yang aktif, adalah perlindungan penting bagi pengendara.
“Jangan sampai ketika musibah terjadi, kita kebingungan karena status kepesertaan JKN tidak aktif. Pastikan selalu patuh aturan lalu lintas dan siap dengan perlindungan yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami skema penjaminan kecelakaan lalu lintas agar tidak salah kaprah. Sebab, siapa yang menanggung biaya berobat korban sepenuhnya bergantung pada kronologi kejadian dan laporan resmi dari kepolisian.
Penulis : Wiliam
Editor : Wiliam
Sumber Berita : BPJS kesehatan










