BREAKING NEWS: Polres Sikka Tetapkan Remaja FRG Sebagai Tersangka Pembunuhan dan Persetubuhan Anak di Desa Rubit

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-TAJUKNTT- Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi menetapkan seorang remaja berinisial FRG (16 tahun) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus tragis ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kewapante, tepatnya di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka,” kata Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., dalam keterangannya pada media Jumat (27/2/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban berinisial STN mendatangi kediaman pelaku, FRG, dengan maksud untuk mengambil gitar. Situasi di area dapur memanas saat FRG diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban yang menolak kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut.

“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis. FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Iptu Reinhard.

Usai melakukan tindakan keji tersebut, tersangka berupaya menutupi jejak dengan menyembunyikan jasad korban di belakang rumah menggunakan daun talas dan bambu, merasa tidak aman pelaku FRG memindahkan lagi korban ke tempat kedua yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Merespons kejadian tersebut, Tim Buser Polres Sikka bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan FRG di Kabupaten Ende. Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026.

Ia menuturkan, hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan pro justitia, meliputi, penerbitan Sprindik dan Springas, pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa sandal milik korban dan pelaku, serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad,” ungkapnya.

Dikatakan Iptu Reinhard, Mengingat status tersangka FRG yang masih di bawah umur, Polres Sikka memastikan seluruh proses penyidikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Reinhard, Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah STN. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal secara transparan dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.

“Langkah selanjutnya, kami akan terus mencari barang bukti utama berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian, serta telepon genggam korban. Kami juga akan segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik) dan menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Sikka,” tambah Kasat Reskrim.

Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, sembari memohon dukungan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sikka tetap kondusif.

 

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 1,905 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru