Antara Tuduhan TPPO dan Rindu Anak: Jeritan Hati Arina dari Balik Jeruji Polres Sikka

- Reporter

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-TAJUKNTT-Sabtu, 28 Februari 2026 malam, suasana di sekitar Reskrim Polres Sikka mendadak hening saat secarik kertas yang basah oleh air mata dibacakan. Kertas itu bukan sekadar coretan, melainkan jeritan hati Arina, seorang ibu yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk diketahui, pada Sabtu, 28 Februari 2026 malam, penyidik Polres Sikka menahan YCGW alias AW dan MAAR alias Arina dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere. Penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut, setelah keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih 16,5 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tulisan tangannya yang penuh emosi, MAAR alias Arina mengungkapkan rasa perih yang teramat dalam. Ia merasa sedang berada di titik nadir kehidupan: dituduh melakukan kejahatan besar, sementara di saat yang sama harus terenggut dari dekapan kelima buah hatinya.

“Dunia Menghakimi Saya”

Arina membuka pesannya dengan nada pilu. Ia merasa dizalimi oleh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Baginya, status tersangka ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus ia pikul di hadapan publik.

“Saya berpisah dengan kelima anak saya. Untuk dunia yang menghakimi, saya menyampaikan isi hati saya kepada seluruh masyarakat yang hari ini berjuang demi keadilan,” tulis Arina dalam pesan tersebut.

Narasi Arina juga membawa kita pada kisah masa lalunya. Terlahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim, Arina memutuskan berpindah keyakinan menjadi Katolik setelah bertemu dengan suaminya, Andi Wonosoba. Baginya, pernikahan itu adalah rencana Tuhan yang membuahkan lima orang anak, empat putra dan satu putri.

Kini, kenyataan pahit menghantam keluarga kecil ini. Dua dari lima anaknya masih balita dan sangat membutuhkan figur ibu, sementara sisanya masih duduk di bangku sekolah. Arina menegaskan bahwa perjuangannya selama ini hanyalah demi keluarga, namun kini ia justru terperosok dalam tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

Meski terpukul secara mental, Arina menyampaikan rasa terima kasih kepada Suster Ika, jaringan HAM, serta masyarakat Sikka yang telah memberikan perhatian, meskipun perhatian itu datang dalam bentuk sanksi yang berat baginya.

Di akhir pesannya, Arina menunjukkan keteguhan iman yang luar biasa. Sebagai penganut Katolik, ia memilih untuk tidak menyerah pada keadaan. Ia mengibaratkan penderitaannya saat ini sebagai perjalanan iman yang harus diselesaikan hingga tuntas.

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru