MAUMERE-TAJUKNTT- Kepolisian Resor (Polres) Sikka hingga kini belum memberikan kepastian mengenai lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang remaja di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Meski proses penyidikan terus berjalan, pihak kepolisian masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan apakah reka ulang adegan akan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau dialihkan ke lokasi lain.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga kepada media ini, Senin (9/3/2026) malam, mengatakan, rekonstruksi perkara untuk memberikan gambaran pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan, untuk melakukan rekonstruksi di TKP, tentu ada beberapa pertimbangan yang sangat bergantung hasil evaluasi situasi di lapangan.
“Bahwa mungkin akankah terjadi chaos atau apa, itu akan menjadi pertimbangan, namun kita harus memberikan gambaran yang pasti terkait kronologis tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Lanjut Reinhard Siga, secepatnya besok (hari ini), pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka terkait pelaksanaan rekonstruksi kejadian.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office yang terdiri dari Victor Nekur, SH, San Fransisco Sondy, SH., MH, Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum, dan Rikardus Trofinus Tola, SH, mengharapkan, rekonstruksi perkara tetap berlangsung di TKP yang asli. Tetapi bahwa pertimbangan pihak penyidik, pihaknya akan mengikuti.
“Harapan kami pemahaman riil tentang medan harus didalami dulu supaya kita bisa melihat bagaimana proses keterlibatan pihak lain, karena medannya agak berbeda. Dan kami tidak fanatik bahwa harus langsung di atas. Namun demikian, kami tetap meminta supaya bisa terbuka dan terang benderang tentu menyesuaikan dengan pertimbangan penyidik Polres Sikka,” ungkap tim kuasa hukum, Senin (9/3/2026).









