MAUMERE,TAJUKNTT-Kepolisian Resor Sikka menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan tragis terhadap pelajar SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Rabu (1/4/2026). Proses rekonstruksi berlangsung panjang hingga malam hari dan menyedot perhatian ratusan warga yang memadati lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga yang didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, AIPTU I Nengah Redi, dalam keterangan kepada media ini di Mapolres Sikka, Kamis (2/4/2026) siang, mengatakan, pada saat pelaksanaan rekonstruksi kemarin itu dilakukan mengikuti teks narasi dalam Berita Acara Rekonstruksi. Hal ini dikarenakan narasi tersebut merupakan hasil rangkaian keterangan dari saksi korban dan pelaku yang dituangkan secara resmi dalam dokumen penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya bisa menjelaskan bahwa garis besar kronologi kejadian sudah kami laksanakan tentunya bersama pihak Kejaksaan Negeri Sikka dan kuasa hukum anak korban maupun kuasa hukum anak pelaku dan disaksikan oleh seluruh masyarakat,” ujar IPTU Reinhard.

Ia menjelaskan bahwa secara garis besar rekonstruksi dilaksanakan di tiga TKP utama. TKP pertama berada di rumah anak pelaku. TKP kedua pada tempat tempat disembunyikannya jenazah anak korban. TKP Ketiga pada tempat kedua disembunyikan jenazah anak korban yakni di dalam lubang batu di Kali Watu Wogat.
Lanjutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta pada saat rekonstruksi tidak jauh berbeda. Semua berjalan sesuai dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi.
Ia menegaskan, untuk acuan dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian tidak sembarangan atau membiarkan anak pelaku melaksanakan adegan tidak sesuai dengan berita acara.
“Pihak dari kejaksaan dan kepolisian tentu memiliki pandangan-pandangan. Pelaksanaan rekonstruksi juga itu kami melihat apakah apa yang menjadi keterangan dia dan yang terjadi di lapangan itu masuk akal atau tidak? Apakah sesuai yang dia beri keterangan atau pun tidak. Kemarin pun juga masih banyak adegan-adegan kami luruskan bersama pihak kejaksaaan untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh anak pelaku ini,” tambahnya.
Terkait jumlah adegan, Kasat Reskrim menyebutkan ada 50 lebih adegan yang diperagakan. Ia menegaskan tidak ada satu pun adegan yang terlewatkan, baik dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia maupun kasus persetubuhan anak.








