Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit, FRG dan SG Peragakan 50 Adegan Lebih dengan 3 TKP Utama

- Reporter

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE,TAJUKNTT-Kepolisian Resor Sikka menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan tragis terhadap pelajar SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Rabu (1/4/2026). Proses rekonstruksi berlangsung panjang hingga malam hari dan menyedot perhatian ratusan warga yang memadati lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga yang didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, AIPTU I Nengah Redi, dalam keterangan kepada media ini di Mapolres Sikka, Kamis (2/4/2026) siang, mengatakan, pada saat pelaksanaan rekonstruksi kemarin itu dilakukan mengikuti teks narasi dalam Berita Acara Rekonstruksi. Hal ini dikarenakan narasi tersebut merupakan hasil rangkaian keterangan dari saksi korban dan pelaku yang dituangkan secara resmi dalam dokumen penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya bisa menjelaskan bahwa garis besar kronologi kejadian sudah kami laksanakan tentunya bersama pihak Kejaksaan Negeri Sikka dan kuasa hukum anak korban maupun kuasa hukum anak pelaku dan disaksikan oleh seluruh masyarakat,” ujar IPTU Reinhard.

Ia menjelaskan bahwa secara garis besar rekonstruksi dilaksanakan di tiga TKP utama. TKP pertama berada di rumah anak pelaku. TKP kedua pada tempat tempat disembunyikannya jenazah anak korban. TKP Ketiga pada tempat kedua disembunyikan jenazah anak korban yakni di dalam lubang batu di Kali Watu Wogat.

Lanjutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta pada saat rekonstruksi tidak jauh berbeda. Semua berjalan sesuai dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi.

Ia menegaskan, untuk acuan dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian tidak sembarangan atau membiarkan anak pelaku melaksanakan adegan tidak sesuai dengan berita acara.

“Pihak dari kejaksaan dan kepolisian tentu memiliki pandangan-pandangan. Pelaksanaan rekonstruksi juga itu kami melihat apakah apa yang menjadi keterangan dia dan yang terjadi di lapangan itu masuk akal atau tidak? Apakah sesuai yang dia beri keterangan atau pun tidak. Kemarin pun juga masih banyak adegan-adegan kami luruskan bersama pihak kejaksaaan untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh anak pelaku ini,” tambahnya.

Terkait jumlah adegan, Kasat Reskrim menyebutkan ada 50 lebih adegan yang diperagakan. Ia menegaskan tidak ada satu pun adegan yang terlewatkan, baik dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia maupun kasus persetubuhan anak.

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru