MAUMERE, TAJUKNTT-Kepolisian Resor (Polres) Sikka telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan tragis yang menimpa STN (14), seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Rabu (1/4/2026). Namun, dari total tiga tersangka yang ditetapkan, sosok tersangka kakek berinisial VS tampak absen di lokasi kejadian.
Ketidakhadiran VS dalam proses reka adegan yang berlangsung hingga malam hari tersebut sempat memancing pertanyaan warga dan pihak-pihak yang memantau jalannya rekonstruksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, yang didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, AIPTU I Nengah Redi, memberikan penjelasan detail mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan dan risiko kesehatan.
“Tentu dalam pelaksanaan rekonstruksi, kami memiliki banyak pertimbangan. Kenapa tersangka VS tidak dihadirkan, karena pertimbangan umur dari kakek anak pelaku ini yang sudah berumur lebih dari 60 tahun,” ujar IPTU Reinhard dalam keterangan pers di Mapolres Sikka, Kamis (2/4/2026) siang.
Polisi khawatir proses rekonstruksi yang melelahkan di lapangan dapat memicu gangguan kesehatan mendadak pada tersangka yang sudah lanjut usia. “Kami mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terkait kesehatannya saat proses reka ulang,” tambahnya.
Keputusan untuk tidak membawa tersangka kakek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan merupakan langkah sepihak. Pihak penyidik Polres Sikka telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka terkait kondisi fisik VS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka terkait dengan kesehatan kakek anak pelaku. Dari pihak kejaksaan juga sudah memberikan pandangan kepada kami, sehingga kemarin kami memutuskan tidak membawa yang bersangkutan ke TKP,” ungkap IPTU Reinhard.
Meski tersangka VS absen, dua tersangka lainnya yakni anak pelaku (FRG) dan bapak dari anak pelaku tetap dihadirkan untuk memeragakan adegan demi adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mengingat rekonstruksi tersebut menyedot perhatian ratusan warga Desa Rubit, Polres Sikka menerapkan standar pengamanan yang sangat ketat untuk menjamin keselamatan para tersangka dan kelancaran proses hukum.
Proses rekonstruksi ini sendiri turut disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Sikka, kuasa hukum keluarga korban, serta kuasa hukum para pelaku guna memastikan seluruh adegan selaras dengan rangkaian fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
“Meskipun kakek pelaku tidak di lokasi, seluruh rangkaian adegan tetap kita laksanakan dengan acuan keterangan saksi, korban, dan pelaku yang telah dituangkan secara resmi dalam proses penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim.








