Jakarta, TajukNTT.id

— Langkah berani diambil BPJS Kesehatan. Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. Kerja sama ini digadang-gadang sebagai tameng hukum agar program kesehatan nasional terbesar di Indonesia tetap berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, tak menampik bahwa skala besar JKN membuat risiko hukum semakin kompleks. Hingga 31 Desember 2025, kepesertaan JKN telah menembus 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu, tekanan terhadap tata kelola, kepatuhan hukum, hingga kredibilitas institusi semakin tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kerja sama ini, Jamdatun akan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi. Tak hanya itu, penguatan SDM, sosialisasi, peningkatan kompetensi, serta mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan korupsi menjadi bagian penting kolaborasi ini.
Pihak Kejaksaan menilai BPJS Kesehatan berada di garis depan pelayanan publik yang sarat risiko hukum, baik bidang perdata maupun tata usaha negara. Selain potensi kerugian material dan risiko reputasi, tata kelola perlindungan data pribadi peserta ikut menjadi sorotan. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan penuh terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan dinilai mutlak.
Jamdatun juga mengingatkan pentingnya kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Kepatuhan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab moral untuk melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.
Kolaborasi BPJS Kesehatan—Kejaksaan Agung ini diharapkan tidak hanya memperkuat sisi hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap keberlanjutan Program JKN sebagai tulang punggung perlindungan sosial nasional. Namun, pertanyaan publik pun muncul: apakah kerja sama ini sekadar antisipasi, atau justru tanda bahwa tantangan hukum JKN semakin nyata dan serius?
Penulis : Wiliam
Editor : TajukNTT.id
Sumber Berita : BPJS Kesehatan










