Bukan Sekadar Pelaku Tunggal, Praktisi Hukum Endus Potensi “Obstruction of Justice” di Kasus Pembunuhan Rubit

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

MAUMERE-TAJUKNTT-Kasus tragis persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Meski Kepolisian Resor (Polres) Sikka telah menetapkan remaja berinisial FRG (16) sebagai tersangka, sorotan publik kini mulai tajam mengarah pada peran sang ayah, SG, serta anggota keluarga lainnya.

Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyidik kepolisian untuk tidak terpaku hanya pada satu tersangka. Menurutnya, meskipun kronologi yang beredar di media sosial memiliki banyak versi, polisi harus menjadikan informasi tersebut sebagai pintu masuk untuk pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pertanyaan hukumnya adalah apakah orang-orang yang disebutkan dalam kronologi itu sudah dipanggil sebagai saksi? Seperti kakek, bapak, mama kecil, hingga nenek pelaku. Orang-orang di rumah pelaku harus dimintai keterangan,” ujar Emanuel kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emanuel berpendapat bahwa berdasarkan eskalasi kejadian, ada indikasi keterlibatan pihak lain, minimal dalam upaya menyembunyikan kejahatan. Ia menyebutkan beberapa pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang diduga membantu pelaku atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Pasal 164 KUHP: Terkait mufakat jahat atau mengetahui ada kejahatan namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Pasal 221 KUHP: Terkait upaya membantu pelaku melarikan diri atau menyembunyikan bukti (mayat).

“Dari cerita yang berkembang, proses setelah pelaku menghabisi korban melibatkan banyak pihak. Sangat mudah bagi penyidik untuk memanggil orang-orang ini guna menemukan apakah ada unsur turut serta, mengetahui tapi tidak melapor, atau sengaja menghalangi penyidikan,” tegasnya.

Terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan desakan keluarga korban, Emanuel menilai hal tersebut sebagai bentuk kewajaran karena adanya ekspektasi besar terhadap keadilan. Ia meminta Polres Sikka menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

“Ini berkaitan erat dengan rasa keadilan dan rasa sakit hati keluarga korban yang kehilangan anak mereka. Jika tidak diungkap secara tuntas hingga ke akar-akarnya, maka kinerja kepolisian akan terus dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Senin, 20 April 2026 - 02:33 WITA

Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas

Berita Terbaru