MAUMERE-TAJUKNTT-Kasus tragis persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Meski Kepolisian Resor (Polres) Sikka telah menetapkan remaja berinisial FRG (16) sebagai tersangka, sorotan publik kini mulai tajam mengarah pada peran sang ayah, SG, serta anggota keluarga lainnya.
Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyidik kepolisian untuk tidak terpaku hanya pada satu tersangka. Menurutnya, meskipun kronologi yang beredar di media sosial memiliki banyak versi, polisi harus menjadikan informasi tersebut sebagai pintu masuk untuk pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pertanyaan hukumnya adalah apakah orang-orang yang disebutkan dalam kronologi itu sudah dipanggil sebagai saksi? Seperti kakek, bapak, mama kecil, hingga nenek pelaku. Orang-orang di rumah pelaku harus dimintai keterangan,” ujar Emanuel kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Emanuel berpendapat bahwa berdasarkan eskalasi kejadian, ada indikasi keterlibatan pihak lain, minimal dalam upaya menyembunyikan kejahatan. Ia menyebutkan beberapa pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang diduga membantu pelaku atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Pasal 164 KUHP: Terkait mufakat jahat atau mengetahui ada kejahatan namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Pasal 221 KUHP: Terkait upaya membantu pelaku melarikan diri atau menyembunyikan bukti (mayat).
“Dari cerita yang berkembang, proses setelah pelaku menghabisi korban melibatkan banyak pihak. Sangat mudah bagi penyidik untuk memanggil orang-orang ini guna menemukan apakah ada unsur turut serta, mengetahui tapi tidak melapor, atau sengaja menghalangi penyidikan,” tegasnya.
Terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan desakan keluarga korban, Emanuel menilai hal tersebut sebagai bentuk kewajaran karena adanya ekspektasi besar terhadap keadilan. Ia meminta Polres Sikka menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Ini berkaitan erat dengan rasa keadilan dan rasa sakit hati keluarga korban yang kehilangan anak mereka. Jika tidak diungkap secara tuntas hingga ke akar-akarnya, maka kinerja kepolisian akan terus dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.










