Polres Sikka Belum Bisa Pastikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit Berlangsung di TKP

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-TAJUKNTT- Kepolisian Resor (Polres) Sikka hingga kini belum memberikan kepastian mengenai lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang remaja di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Meski proses penyidikan terus berjalan, pihak kepolisian masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan apakah reka ulang adegan akan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau dialihkan ke lokasi lain.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga kepada media ini, Senin (9/3/2026) malam, mengatakan, rekonstruksi perkara untuk memberikan gambaran pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan, untuk melakukan rekonstruksi di TKP, tentu ada beberapa pertimbangan yang sangat bergantung hasil evaluasi situasi di lapangan.

“Bahwa mungkin akankah terjadi chaos atau apa, itu akan menjadi pertimbangan, namun kita harus memberikan gambaran yang pasti terkait kronologis tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Lanjut Reinhard Siga, secepatnya besok (hari ini), pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka terkait pelaksanaan rekonstruksi kejadian.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office yang terdiri dari Victor Nekur, SH, San Fransisco Sondy, SH., MH, Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum, dan Rikardus Trofinus Tola, SH, mengharapkan, rekonstruksi perkara tetap berlangsung di TKP yang asli. Tetapi bahwa pertimbangan pihak penyidik, pihaknya akan mengikuti.

“Harapan kami pemahaman riil tentang medan harus didalami dulu supaya kita bisa melihat bagaimana proses keterlibatan pihak lain, karena medannya agak berbeda. Dan kami tidak fanatik bahwa harus langsung di atas. Namun demikian, kami tetap meminta supaya bisa terbuka dan terang benderang tentu menyesuaikan dengan pertimbangan penyidik Polres Sikka,” ungkap tim kuasa hukum, Senin (9/3/2026).

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru