14 Hari Pasca Penemuan Jasad Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit, Polres Sikka Belum Temukan Barang Bukti Pakaian dan HP Korban

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-TAJUKNTT-Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang remaja di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, hingga kini masih menyisakan pertanyaan. Meski penyelidikan telah memasuki hari ke-14 sejak jasad korban ditemukan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengakui masih menghadapi kendala dalam mengumpulkan barang bukti kunci.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga kepada media ini, Senin (9/3/2026) malam, mengatakan, dalam 14 hari ini pihaknya perlu menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pencarian barang bukti sebanyak 3 kali di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Rubit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam 14 hari ini, Sat Reskrim Polres Sikka telah melaksanakan pencarian sebanyak tiga kali, mencari ke atas (Rubit) berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan maupun lewat komunikasi terhadap tersangka,” ungkapnya.

Namun, kata Reinhard Siga, ada beberapa tempat tidak didapati lagi terkait barang bukti pakaian korban dan  HP.

“Makanya tindak lanjutnya nanti bahwa kita akan terus mencari dan dan memasukan ke dalam Daftar Pencarian Barang Bukti,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office yang terdiri dari Victor Nekur, SH, San Fransisco Sondy, SH., MH, Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum, dan Rikardus Trofinus Tola, SH, mengharapkan, terkait barang bukti pakaian korban dan HP korban, pihaknya dari kuasa hukum juga berkosentrasi untuk mengecek barang bukti ini.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melihat alurnya, karena dari sisi untuk HP bisa melalui Telkom tetapi itu semua adalah kewenangan dari penyidik,” ungkap Viktor Nekur, perwakilan tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, kehilangan dua barang bukti ini dianggap sangat krusial karena pakaian korban dapat memberikan petunjuk DNA tambahan atau jejak fisik dari pelaku yang mungkin tertinggal saat terjadi kontak fisik. Sementara Handphone (HP) merupakan kunci untuk melacak komunikasi terakhir korban, motif di balik kejadian, serta koordinat titik-titik perjalanan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Hingga Selasa (10/03/2026), Polres Sikka telah mengambil langkah-langkah penanganan perkara ini dengan melakukan pemeriksaan lebih dari 10 orang saksi. Sementara terkait hasil autopsi jasad korban, pihak Polres Sikka telah bersurat kepada saksi ahki dokter forensik RSUD Tc Hillers Maumere untuk dimintai keterangan terkait hasil forensik pemeriksaan jasad korban yang telah dilakukan pada 23 Februari 2026 lalu.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru