MAUMERE, TAJUKNTT-Kasus tragis persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Pasca Kepolisian Resor (Polres) Sikka menggelar rekonstruksi pada Rabu (1/4/2026), desakan agar perkara ini segera dilimpahkan ke meja hijau mulai mencuat.
Aktivis dan Praktisi hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sikka harus segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hal ini mengingat tersangka pelaku (FRG) masih kategori anak di bawah umur yang memiliki batasan waktu penahanan yang sangat ketat menurut regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eman Gleko menjelaskan bahwa proses hukum kasus di Desa Rubit harus dipercepat karena anak pelaku (FRG) tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam UU tersebut, masa penahanan bagi anak jauh lebih singkat dibandingkan orang dewasa.
“Kalau kita merujuk pada UU SPPA, masa penahanan awal di polisi hanya 7 hari dan perpanjangan 8 hari. Sementara di kejaksaan 5 hari dan perpanjangan maksimal 5 hari. Seharusnya anak pelaku ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eman dalam wawancara bersama media ini, Kamis (9/4/2026) pagi.
Ia menyatakan kekhawatirannya jika birokrasi hukum berjalan lamban, hal itu justru akan merugikan kepastian hukum itu sendiri.
“Kekhawatiran saya makin lama ini tidak disidang, maka demi hukum anak pelaku ini harus dilepas, tidak bisa lagi ditahan. Jadi sebaiknya jaksa meneruskan penyelidikan oleh polisi dengan melakukan penuntutan. Dipercepat saja,” tegasnya.
Menurut Eman, percepatan pelimpahan berkas ke pengadilan adalah solusi terbaik untuk menjawab keraguan publik, termasuk pertanyaan dari kuasa hukum korban maupun warganet yang selama ini mengawal kasus tersebut.
“Dipercepat saja, supaya apa-apa yang menjadi pertanyaan kuasa hukum, masyarakat, dan warganet, itu mungkin sangat bisa terbuka pada saat persidangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan dibukanya ruang bagi Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Mengingat keterbatasan bukti yang mungkin ditemukan penyidik, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan keyakinan dan masukan dari berbagai pihak melalui surat kepada pengadilan.
“Situasinya begini, pada saat bukti tidak banyak ditemukan oleh penyidik, maka hakim pada sisi lain itu punya yang namanya pertimbangan keyakinan. Hakim bisa memutuskan menurut keyakinan dia, makanya saya usulkan Sahabat Pengadilan itu boleh,” jelas Eman.
Menutup pernyataannya, Eman Gleko mengingatkan semua pihak bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki batasan yang harus dipatuhi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Karena due process of law itu sudah dalam hukum acara supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan. Suka atau tidak suka, hukum acara itu membatasi. Kalau kita bilang kita menghormati proses hukum, ya kita harus taat pada hukum acara,” ungkapnya.
Eman Gleko berharap Kejaksaan Negeri Sikka segera mengambil langkah cepat untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere agar rasa keadilan bagi keluarga korban dapat segera terpenuhi melalui fakta-fakta persidangan yang terang benderang.










