Waow !, Tersangka TPPO Eltras Pub Disuruh Minta Maaf ke 13 LC dan TRUK-F Demi Keringanan Hukuman ?

- Reporter

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub. Dari Kiri ke kanan; Ria Tukan, SH., Vitalis Badar, SH., Rio Lameng, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Domi Tukan, SH.

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub. Dari Kiri ke kanan; Ria Tukan, SH., Vitalis Badar, SH., Rio Lameng, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Domi Tukan, SH.

MAUMERE-tajukntt, Kabar mengejutkan ditengah proses hukum dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke yang sedang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Sikka.

Bagaimana tidak, YCGW, salah satu tersangka dugaan TPPO tersebut disuruh meminta maaf kepada 13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC) Eltras Pub & Karaoke Maumere selaku terduga korban dan kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) demi memperoleh keringanan hukuman.

Permintaan tersebut pun ditolak mentah mentah oleh YCGW lantaran merasa yakin bahwa ia tidak melakukan kejahatan TPPO seperti yang dituduhkan dan tidak berbuat salah terhadap TRUK-F.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub & Karaoke, Rio Lamenk, SH., Vitalis Badar, SH., Domi Tukan, SH, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Ria Tukan, SH., dalam keterangan, Kamis, 09/04/2026 menjelaskan, dari keterangan klien mereka, permintaan tersebut disampaikan oleh TRUK-F melalui keluarga tersangka beberapa waktu lalu.

“Dari penyampaian klien kami YCGW bahwa ia sempat disampaikan oleh keluarga bahwa ada anjuran dari TRUK-F agar klien kami meminta maaf. Namun YCGW menanyakan ke keluarganya tersebut, apakah dengan meminta maaf maka mereka (YCGW dan MAAR) akan bebas. Namun oleh keluarga disampaikan bahwa permintaan maaf tersebut agar hukuman klien kami diperingan,” ungkap Alfons Ase.

Masih kata Alfons, klien mereka-YCGW juga sempat menanyakan ke keluarganya itu, apakah konsekuensi dari permintaan maaf tersebut akan berpengaruh terhadap laporan YCGW atas dugaan fitnah oleh salah satu LC bernama Novi.

“Lantaran itu, keluarga klien kami YCGW menyampaikan bahwa ia akan menanyakan kembali ke beberapa pihak,” jelas Alfons Ase.

Alfons menambahkan bahwa, klien mereka diminta untuk membuat permintaan maaf kepada 13 LC dan TRUK-F melalui handphone yang nantinya akan direkam sehingga menjadi bahan bagi keluarganya untuk membuat konferensi pers secara terbuka melalui media sosial.

“Bahkan, keluarga klien kami juga sempat diminta datang ke TRUK-F untuk ditanyakan apakah surat permintaan maaf dari YCGW sudah dibuat. Namun keluarga klien kami beralasan bahwa surat permintaan maaf tersebut sedang diketik,” jelas Alfons.

Upaya Menjebak

Domi Tukan menambahkan, permintaan maaf tersebut adalah upaya untuk menjebak klien mereka agar klien mereka dinyatakan bersalah. Sebab kata Domi Tukan, yang menentukan klien mereka bersalah atau tidak adalah hakim yang menyidangkan perkara tersebut di pengadilan.

Domi Tukan juga menanyakan apa relevansinya permintaan maaf tersebut kepada TRUK-F?, sebab klien mereka tidak pernah berbuat salah terhadap TRUK-F. Apalagi kata dia, TRUK-F adalah pihak yang pertama kali mengadukan perkara tersebut ke Polres Sikka dan bersama Jaringan HAM Sikka melakukan demontrasi besar-besaran mendesak Polres Sikka segera menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

“Pihak yang awalnya paling getol mendesak agar klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum seberat beratnya, kemudian mempengaruhi klien kami agar membuat pengakuan bersalah. Kalau mereka meyakini bahwa klien kami telah memenuhi syarat penetapan tersangka, maka tidak ada kepentingan bagi mereka untuk meminta klien kami meminta maaf. Pertanyaanya, apakah klien kami pernah berbuat kesalahan kepada TRUK-F sehingga harus meminta maaf kepada TRUK-F?. Ingat, TRUK-F adalah pihak yang pertama sekali membuat pengaduan ke Polres Sikka,” tegas Domi Tukan.

Masih kata Domi Tukan, bahwa pengakuan atau keterangan bersalah dari tersangka/terdakwa adalah salah satu alat bukti dan sifatnya sempurna sehingga tidak perlu dibuktikan sebaliknya. “Maka itu dugaan kita bahwa perkara ini tidak cukup alat bukti, maka perlu dilengkapi dengan pengakuan bersalah dari klien kami. Pertanyaan kami, apakah itu murni inisiatif permintaan TRUK-F atau atas inisiatif pihak lain,” tegas Domi Tukan.

Sementara itu, pimpinan TRUK-F yang coba dikonfirmasi via telepon dan pesan whatsaap belum berhasil terhubung.

 

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berita ini 491 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru