MAUMERE-tajukntt, Kabar mengejutkan ditengah proses hukum dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke yang sedang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Sikka.
Bagaimana tidak, YCGW, salah satu tersangka dugaan TPPO tersebut disuruh meminta maaf kepada 13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC) Eltras Pub & Karaoke Maumere selaku terduga korban dan kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) demi memperoleh keringanan hukuman.
Permintaan tersebut pun ditolak mentah mentah oleh YCGW lantaran merasa yakin bahwa ia tidak melakukan kejahatan TPPO seperti yang dituduhkan dan tidak berbuat salah terhadap TRUK-F.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa Hukum Eltras Pub & Karaoke, Rio Lamenk, SH., Vitalis Badar, SH., Domi Tukan, SH, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Ria Tukan, SH., dalam keterangan, Kamis, 09/04/2026 menjelaskan, dari keterangan klien mereka, permintaan tersebut disampaikan oleh TRUK-F melalui keluarga tersangka beberapa waktu lalu.
“Dari penyampaian klien kami YCGW bahwa ia sempat disampaikan oleh keluarga bahwa ada anjuran dari TRUK-F agar klien kami meminta maaf. Namun YCGW menanyakan ke keluarganya tersebut, apakah dengan meminta maaf maka mereka (YCGW dan MAAR) akan bebas. Namun oleh keluarga disampaikan bahwa permintaan maaf tersebut agar hukuman klien kami diperingan,” ungkap Alfons Ase.
Masih kata Alfons, klien mereka-YCGW juga sempat menanyakan ke keluarganya itu, apakah konsekuensi dari permintaan maaf tersebut akan berpengaruh terhadap laporan YCGW atas dugaan fitnah oleh salah satu LC bernama Novi.
“Lantaran itu, keluarga klien kami YCGW menyampaikan bahwa ia akan menanyakan kembali ke beberapa pihak,” jelas Alfons Ase.
Alfons menambahkan bahwa, klien mereka diminta untuk membuat permintaan maaf kepada 13 LC dan TRUK-F melalui handphone yang nantinya akan direkam sehingga menjadi bahan bagi keluarganya untuk membuat konferensi pers secara terbuka melalui media sosial.
“Bahkan, keluarga klien kami juga sempat diminta datang ke TRUK-F untuk ditanyakan apakah surat permintaan maaf dari YCGW sudah dibuat. Namun keluarga klien kami beralasan bahwa surat permintaan maaf tersebut sedang diketik,” jelas Alfons.
Upaya Menjebak
Domi Tukan menambahkan, permintaan maaf tersebut adalah upaya untuk menjebak klien mereka agar klien mereka dinyatakan bersalah. Sebab kata Domi Tukan, yang menentukan klien mereka bersalah atau tidak adalah hakim yang menyidangkan perkara tersebut di pengadilan.
Domi Tukan juga menanyakan apa relevansinya permintaan maaf tersebut kepada TRUK-F?, sebab klien mereka tidak pernah berbuat salah terhadap TRUK-F. Apalagi kata dia, TRUK-F adalah pihak yang pertama kali mengadukan perkara tersebut ke Polres Sikka dan bersama Jaringan HAM Sikka melakukan demontrasi besar-besaran mendesak Polres Sikka segera menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
“Pihak yang awalnya paling getol mendesak agar klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum seberat beratnya, kemudian mempengaruhi klien kami agar membuat pengakuan bersalah. Kalau mereka meyakini bahwa klien kami telah memenuhi syarat penetapan tersangka, maka tidak ada kepentingan bagi mereka untuk meminta klien kami meminta maaf. Pertanyaanya, apakah klien kami pernah berbuat kesalahan kepada TRUK-F sehingga harus meminta maaf kepada TRUK-F?. Ingat, TRUK-F adalah pihak yang pertama sekali membuat pengaduan ke Polres Sikka,” tegas Domi Tukan.
Masih kata Domi Tukan, bahwa pengakuan atau keterangan bersalah dari tersangka/terdakwa adalah salah satu alat bukti dan sifatnya sempurna sehingga tidak perlu dibuktikan sebaliknya. “Maka itu dugaan kita bahwa perkara ini tidak cukup alat bukti, maka perlu dilengkapi dengan pengakuan bersalah dari klien kami. Pertanyaan kami, apakah itu murni inisiatif permintaan TRUK-F atau atas inisiatif pihak lain,” tegas Domi Tukan.
Sementara itu, pimpinan TRUK-F yang coba dikonfirmasi via telepon dan pesan whatsaap belum berhasil terhubung.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










