MAUMERE-TAJUKNTT-Sidang perdana kasus kematian Stevania Trisanti Noni alias STN (14) digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (27/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima saksi hadir, yakni Herman Yosef (ayah korban), Maria Yohana Nona (ibu korban), Emanuel Mula, Angelia Jafar Sigari, dan Saverinus Heriyanto. Sementara satu saksi lainnya, Dominika Dole, tidak hadir.
Dalam sidang perdana ini, konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara kombinasi dengan sejumlah pasal berat terhadap anak pelaku berinisial FRG.
Dalam perkara ini, anak pelaku FRG didakwa dengan rangkaian tindak pidana yang mencakup kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, serta dugaan pembunuhan dan penghilangan jejak jenazah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H, M.H, dalam keterangan kepada media ini, Rabu (29/4/2026) siang, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap anak pelaku disusun dalam bentuk kombinasi dan alternatif, di mana masing-masing pasal berdiri sendiri sebagai tindak pidana.
Pada dakwaan kesatu, JPU menjerat pelaku dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, yakni perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh. Perbuatan ini dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri meskipun terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.
Selanjutnya pada dakwaan kedua pertama, pelaku didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Dalam dakwaan ini disebutkan bahwa pelaku telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagai alternatif, JPU juga mengajukan dakwaan kedua, yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, yang menitikberatkan pada perbuatan merampas nyawa korban.
Selain itu, dalam dakwaan ketiga, pelaku dijerat dengan Pasal 270 KUHP jo. Pasal 20 Huruf c KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan tujuan menyembunyikan kematian korban.
“Anak pelaku telah turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian Anak Korban, dalam hal terjadi beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,” ungkap Okky.
Di luar substansi dakwaan, jalannya persidangan juga memunculkan sorotan, terutama terkait kemunculan barang bukti berupa sebatang kayu berukuran sekitar 1,5 meter.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji pembuktian atas seluruh dakwaan yang telah diajukan JPU terhadap anak pelaku.









